A S E A N
Nama Kelompok :
1. Endang Siti
Watiah
2. Lista
Farihatul J.
3. Lussy Lihayati
A.
4. Lusi Wulandari
5. Yuni Roudhotul
J.
KELAS : XI IPA
SMA MUHAMMADIYAH LEMAHABANG
Jl. KH. Ahmad Dahlan Kecamatan
Lemahabang
Kabupaten Cirebon
A
S E A N
1.
Sejarah
Berdirinya Asean
ASEAN adalah kepanjangan dari
Association of South East Asia Nations. ASEAN disebut juga sebagai Perbara yang
merupakan singkatan dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. Gedung
sekretarian ASEAN berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia. ASEAN
didirikan tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN diprakarsai oleh 5 menteri
luar negeri dari wilayah Asia Tenggara, yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand,
Filipina dan Singapura
1) Perwakilan
Indonesia : Adam Malik
2) Perwakilan
Malaysia : Tun Abdul Razak
3) Perwakilan
Thailand : Thanat Koman
4) Perwakilan
Filipina : Narcisco Ramos
5) Perwakilan
Singapura : S. Rajaratnam
2.
Struktur Organisasi ASEAN
Struktur organisasi ASEAN
yang selama ini berdasarkan Deklarasi Bangkok mengalami perubahan paska penandatanganan
Piagam ASEAN. Struktur sesuai Deklarasi Bangkok selama ini terdiri dari :
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT); Pertemuan Para Menteri Luar Negeri ASEAN (ASEAN
Ministerial Meeting/AMM); Pertemuan Menteri-menteri sektoral (Sectoral
Bodies Ministerial Meeting); Sidang Panitia Tetap ASEAN (ASEAN Standing
Committee/ASC).
Struktur organisasi
ASEAN yang baru sesuai dengan Piagam ASEAN terdiri dari:
1)
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) sebagai
pengambil keputusan utama, yang akan melakukan pertemuan minimal 2 kali
setahun;
2)
Dewan Koordinasi ASEAN (ASEAN
Coordinating Council) yang terdiri dari para Menteri Luar Negeri
ASEAN dengan tugas mengkoordinasi Dewan Komunitas ASEAN (ASEAN
Community Councils);
3)
Dewan Komunitas ASEAN (ASEAN Community
Councils) dengan ketiga pilar komunitas ASEAN yakni Dewan
Komunitas Politik-Keamanan ASEAN (ASEAN Political-Security
Community Council), Dewan Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN
Economic Community Council), danDewan Komunitas Sosial-Budaya (ASEAN
Socio-Cultural Community Council).
4)
Badan-badan Sektoral tingkat Menteri (ASEAN Sectoral Ministerial Bodies).
5)
Komite Wakil Tetap untuk ASEAN yang terdiri dari Wakil Tetap negara ASEAN, pada tingkat Duta Besar
dan berkedudukan di Jakarta.
6)
Sekretaris Jenderal ASEAN yang dibantu oleh 4 (empat) orang Wakil Sekretaris Jenderal dan
Sekretariat ASEAN.
7)
Sekretariat Nasional ASEAN yang dipimpin oleh
pejabat senior untuk melakukan koordinasi internal di masing-masing negara
ASEAN.
8)
ASEAN Human Rights body yang akan mendorong perlindungan dan promosi HAM di ASEAN.
9)
Yayasan ASEAN (ASEAN Foundation) yang akan membantu Sekjen
ASEAN dalam meningkatkan pemahaman mengenai ASEAN, termasuk pembentukan
identitas ASEAN.
10)
Entities associated with ASEAN
3. Anggota-anggota Asean
Anggota ASEAN yang dulunya hanya
lima negara di Asia tenggara, sekarang telah menjadi sepuluh negara, yaitu
sebagai berikut
·
Filipina negara pendiri
·
Indonesia negara pendiri
·
Malaysia negara pendiri
·
Singapura negara pendiri
·
Thailand negara pendiri
·
Brunei Darussalam bergabung pada
7 Januari 1984
·
Vietnam bergabung pada 28 Juli
1995
·
Laos bergabung pada 23 Juli 1997
·
Myanmar bergabung pada 23 Juli
1997
·
Kamboja bergabung pada 16
Desember 1998
Bisa dikatakan saat ini anggota
ASEAN adalah hampir semua negara wilayah asia tenggara, kecuali Timor leste dan
papua nugini. Seperti
yang telah kita tahu bahwa Timor Leste dulunya adalah negara bagian dari
Republik Indonesia. oleh ASEAN saat ini negara Timor Lestes mendapat status
pemerhati dalam Asean, setelah mendapat banyak protes dari negara negara
Anggota ASEAn yang tidak mendukung Timor leste untuk masuk menjadi anggota
ASEAN, yang berdasar rasa hormat kepada negara Indonesia.
Sejak restorasi kemerdekaan
Timor-Leste pada Mei 2002, ASEAN telah banyak membantu Timor-Leste. Timor-Leste
telah diundang untuk hadir dalam beberapa pertemuan ASEAN. Meskipun begitu,
Timor-Leste masih tetap berstatus observer. Mantan Menlu Timor Leste yang
sekarang menjadi Presiden, Ramos Horta, pernah menyatakan tidak berminat
menjadi anggota ASEAN, karena Timor-Leste dinilai bukan negara Asia (Tenggara),
melainkan negara Pasifik atau Australia. Berbeda dengan rekannya Xanana Gusmao
yang menyatakan bahwa akan lebih menguntungkan bagi Timor Leste apabila
berafiliasi dengan ASEAN dibandingkan dengan apabila bergabung dengan Pacific
Islands Forum.
Perkembangan terakhir
mengindikasikan bahwa Timor-Leste sangat berminat untuk menjadi anggota ASEAN.
Bahkan Pemerintah Timor-Leste melalui Kementerian Luar Negerinya telah
menargetkan bahwa Timor-Leste akan menjadi anggota ASEAN pada tahun 2012, hal
ini sangat didukung oleh pemerintah Indonesia juga negara-negara anggota ASEAN
lainnya seperti Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura dan lain-lain. Hal ini
dapat dilihat bahwa Pemerintah Timor-Leste juga telah membuka Sekretariat
Nasional ASEAN di Dili pada awal bulan Februari 2009, dimana sekretariat ini
akan berfungsi untuk mempersiapkan tahapan-tahapan menjadi keanggotaan ASEAN.
4.
Tujuan
Dibentuknya Asean
Tujuan terbentuknya ASEAN
tercantum dalam naskah Deklarasi Bangkok, antara lain sebagai berikut:
- Mempercepat pertumbuhan
ekonomi, kemajuan sosial, serta pengembangan kebudayaan di kawasan ASEAN
melalui usaha bersama dalam semangat dan persahabatan untuk memperkukuh
landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan
damai.
- Meningkatkan perdamaian dan
stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan ketertiban hukum
di dalam negara-negara di kawasan ASEAN. Selain itu, juga mematuhi
prinsip-prinsip Piagam PBB.
- Meningkatkan kerja sama yang
aktif serta saling membantu satu dengan yang lain di dalam menangani
masalah kepentingan bersama yang menyangkut berbagai bidang. Misalnya, di
bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
- Saling memberikan bantuan dalam
bentuk sarana pelatihan dan penelitian dalam bidang pendidikan,
profesional, teknik, dan administrasi.
- Meningkatkan kerja sama yang
lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan pertanian serta industri,
perluasan perdagangan komoditas internasional, perbaikan sarana
pengangkutan dan komunikasi, serta peningkatan taraf hidup mereka.
- Memelihara kerja sama yang
lebih erat dan bergabung dengan organisasi internasional dan regional
lainnya untuk menjajaki segala kemungkinan saling bekerja sama secara
lebih erat di antara mereka sendiri.
5.
Tujuan
Dibentuknya Piagam Asean (Asean Chartered).
Tahun 2007 bisa dikatakan
bersejarah bagi ASEAN. Kawasan ini memiliki tampilan baru. Ada harapan ASEAN
akan terstruktur dan tersistematis.Semua itu ditandai dengan ditandatanginya
Piagam ASEAN (ASEAN Charter) sebagai kerangka “konstitusi bersama” ASEAN. Keberadaan
sebuah piagam agar bisa lebih mengikat negara-negara anggota sebenarnya sudah
cukup lama dikumandangkan di kalangan pemikir ASEAN. Akan tetapi, baru pada
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN tahun 2003 di Bali, keinginan ASEAN untuk
memiliki sebuah piagam bersama itu mulai dikonkretkan. Ibarat sebuah perusahaan
yang harus memiliki status hukum yang jelas, apakah itu perseroan terbatas (PT)
atau perusahaan dagang (PD), ASEAN sebagai organisasi regional yang sudah
berusia 40 tahun ini memang sudah seharusnya punya status hukum. Idealnya,
dengan adanya status hukum itu, ASEAN lebih punya keleluasaan untuk bekerja
sama dengan berbagai pihak, khususnya kalangan pebisnis. Dia (ASEAN) juga bisa
memiliki aset, visi, dan misi, serta alat/perangkat untuk mewujudkan visi dan
misinya tersebut. Piagam ASEAN memang tidak otomatis akan mengubah banyak hal
di ASEAN. Malah, piagam itu sesungguhnya makin mengekalkan banyak kebiasaan
lama. Misalnya, pengambilan keputusan di ASEAN tetap dengan cara konsensus dan
KTT ASEAN menjadi tempat tertinggi untuk pengambilan keputusan jika konsensus
tidak tercapai atau jika sengketa di antara anggota terjadi. Meski demikian,
piagam tersebut hadir di saat yang pas, yaitu ketika kawasan Asia Tenggara ini
terus berubah dan negara-negara ASEAN semakin memperluas cakupan kerja sama
yang lebih kukuh ke Asia Timur (Jepang, Korea Selatan, dan China), Asia Tengah
(India), serta ke selatan (Australia dan Selandia Baru). Juga, KTT Asia Timur
yang diselenggarakan beriringan dengan KTT ASEAN.
Tujuan
dibentuknya Piagam Asean adalah sebagai berikut
1) Permudah
kerja sama
Adanya Piagam ASEAN secara
organisatoris akan membuat negara anggota ASEAN relatif akan lebih terikat
kepada berbagai kesepakatan yang telah dibuat ASEAN. Secara teoretis, piagam
itu akan semakin mempermudah kerja sama yang dibuat ASEAN dengan mitra-mitra
dialognya. Jika pada masa lalu mitra ASEAN terkadang mengeluh bahwa kesepakatan
yang telah dibuat dengan ASEAN ternyata hanya dilaksanakan dan dipatuhi oleh
beberapa negara anggota ASEAN, kini kekhawatiran itu bisa dikurangi. Mekanisme
kerja yang lebih jelas di ASEAN seperti tertuang dalam Piagam ASEAN itu juga
akan mempermudah mitra-mitra atau calon-calon mitra yang ingin berurusan dengan
ASEAN. Begitu pula bila di kemudian hari terjadi persengketaan, Piagam ASEAN
telah membuat pengaturan umum untuk penyelesaian sengketa itu. Lebih penting
lagi secara politis, ASEAN kini menegaskan dirinya sebagai organisasi yang
menghormati serta bertekad untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan
nilai-nilai demokrasi. Piagam meminta ASEAN menghargai HAM. Meski saat ini
pelaksanaan kedua hal itu masih jauh dari ideal, setidaknya ASEAN sudah
mengakui bahwa penghormatan atas HAM dan demokrasi sebagai nilai-nilai dasar,
sama seperti umumnya negara maju. Dengan demikian, hambatan psikologis untuk
bekerja sama dengan negara-negara ASEAN seperti sering terdengar selama ini
dari beberapa negara maju, setidaknya sudah bisa dikurangi meski hambatan belum
sepenuhnya bisa dihapuskan.
2) Tantangan
internal
Keberhasilan ASEAN melahirkan
sebuah piagam bersama tidak otomatis bermakna ASEAN yang semakin solid.
Tantangan terbesar justru berada di lingkungan internal ASEAN sendiri,
khususnya bagaimana agar benar-benar bisa mengimplementasikan piagam itu
sehingga ASEAN menjadi kekuatan yang menyatu dan tidak terpecah
belah.Bagaimanapun, kehadiran Piagam ASEAN, yang di dalamnya mengharuskan para
anggota mematuhi apa-apa yang sudah diputuskan bersama oleh ASEAN, akan
menimbulkan ketidaknyamanan bagi beberapa pihak. Mereka ini sebenarnya menaruh
keberatan atas keputusan bersama itu. Meski demikian, Piagam ASEAN memang telah
didesain sedemikian rupa sehingga tidak terlalu keras terhadap para anggotanya
yang belum bisa menaati kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat.Celah-celah
untuk kompromi yang sering kali diistilahkan banyak kalangan sebagai cara ASEAN
(the ASEAN way) masih banyak diakomodasi di dalam piagam tersebut. Di bidang
ekonomi, misalnya, Piagam ASEAN menjamin hak negara-negara anggota untuk
berpartisipasi secara fleksibel dalam pelaksanaan komitmen-komitmen ekonomi di
ASEAN. Begitu pula dalam pelaksanaan prinsip-prinsip “politik” ASEAN, seperti
khususnya demokrasi dan penghormatan dan jaminan atas hak-hak asasi manusia,
asas yang fleksibel tetap dipertahankan.Satu hal penting dalam Piagam ASEAN
yang memang sudah selayaknya dilakukan adalah menjadikan organisasi ini sebagai
organisasi yang berorientasi pada rakyat atau bukan organisasi birokrat semata.
Dengan demikian, dibuka bahkan didorong kesempatan lebih besar kepada warga
masyarakat ASEAN untuk berinteraksi satu sama lain dengan lebih
intens.Pergaulan rakyat ASEAN di kawasan regional dan internasional itu tentu
akan berkontribusi positif kepada kerja sama ASEAN dengan mitra-mitranya di
seluruh kawasan.
3) Langkah
paling maju
Ada tiga rencana ASEAN yang
dituliskan di piagam itu. Tiga hal itu adalah menginginkan lahirnya Komunitas
Ekonomi ASEAN, Komunitas Keamanan ASEAN, dan Komunitas Sosial Budaya
ASEAN.Jangan skeptis dulu dengan rencana pembentukan komunitas itu. Atau jangan
melihat realitas sekarang jika ingin menilai prospek pembentukan tiga jenis
komunitas itu. ASEAN bisa saja tidak terlihat berwibawa, melihat realitas
sekarang, dengan mayoritas anggotanya punya masalah tersendiri yang tergolong
berat. Beberapa di antaranya bahkan masih tergolong negara paria.Sesungguhnya,
rencana pembentukan komunitas itu merupakan refleksi dari tajamnya visi para
pemikir ASEAN. Piagam itu disusun para pakar atau figur terkenal di ASEAN.
Wakil dari Indonesia adalah mantan Menteri Luar Negeri Ali Alatas.Mantan
Menteri Luar Negeri Ali Alatas terkesan jengkel dengan analisis pengamat yang
relatif selalu skeptis melihat ASEAN. “Mereka itu kadang genit, ya,” demikian
kalimat lucu dari Ali Alatas mengomentari piagam yang disambut dingin oleh
pengamat.
4) Piagam
merefleksikan pandangan jauh ke depan.
Bahkan, piagam secara tersirat
akan membuat ASEAN malu jika tidak bisa memenuhinya di kemudian hari. Inilah
sumbangsih para pemikir ASEAN. Ini merupakan bukti bahwa para pakar ASEAN tidak
dungu, tetapi punya sudut pandang yang strategis menuju masa depan. Hal ini
diperkuat lagi dengan rencana pemerintah ASEAN, yang pada November lalu, di
Singapura, sudah menandatangani deklarasi pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN
pada tahun 2015. Bahkan, pada tahun 2008 sudah ada langkah untuk mewujudkan
komunitas ekonomi ini. Tujuan akhirnya adalah aliran barang, jasa, warga yang
relatif lebih bebas di ASEAN. Ini strategis mengingat contoh empiris, negara
kaya di dunia menjadi makmur karena mobilitas itu. Para teknokrat ekonomi dan
para figur terkenal ASEAN sudah memberi contoh soal penyusunan langkah ke
depan. Sekarang ini, eksekusinya ada di lingkungan pemerintah di ASEAN yang
sarat problem, bahkan masih suka menyiksa rakyat. Apakah junta Myanmar tahu piagam,
atau lebih percaya piagam ketimbang paranormal
6.
Prinsip
Utama ASEAN
Prinsip-prinsip
utama ASEAN digariskan seperti berikut:
·
Menghormati kemerdekaan,
kesamaan, integritas dan identitas nasional semua negara
·
Setiap negara memiliki hak untuk
menyelesaikan permasalahan nasionalnya tanpa ada campur tangan dari luar
·
Penyelesaian perbedaan atau
perdebatan antar negara dengan aman
·
Menolak penggunaan kekuatan dan
kekerasan
·
Meningkatkan kerjasama yang
efektif antara anggota
ASEAN dikukuhkan oleh lima negara
pengasas; Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok
Proses pembentukan ASEAN dibuat dalam sebuah penandatanganan perjanjian yang
dikenal dengan nama “Deklarasi Bangkok”. Adapun yang bertanda tangan pada
Deklarasi Bangkok tersebut adalah para menteri luar negeri saat itu, yaitu
Bapak Adam Malik (Indonesia), Narciso R. Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak
(Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand). Pada
tanggal 8 Januari 1984, seminggu setelah mencapai kemerdekaannya, negara Brunei
masuk menjadi anggota ASEAN. 11 tahun kemudian, tepatnya tanggal 28 Juli 1995.
Laos dan Myanmar menjadi anggota dua tahun kemudianya, yaitu pada tanggal 23
Juli 1997. Walaupun Kamboja sudah menjadi anggota ASEAN bersama sama Myanmar
dan Laos, Kamboja terpaksa menarik diri disebabkan masalah politik dalam negara
tersebut. Namun, dua tahun kemudian Kamboja kembali masuk menjadi anggota ASEAN
pada 30 April 1999.
7.
Logo
Asean
Logo ASEAN membawa arti ASEAN
yang stabil, aman, bersatu dan dinamik. Warna logo ada 4 yaitu biru, merah,
putih dan kuning. Warna tersebut merupakan warna utama lambang negara-negara
ASEAN. Warna biru melambangkan keamanan dan kestabilan. Merah bermaksud
semangat dan dinamisme sedangkan putih menunjukkan ketulenan dan kuning melambangkan
kemakmuran. Sepuluh tangkai padi melambangkan cita-cita pelopor pembentuk ASEAN
di Asia Tenggara, yaitu bersatu dan bersahabat. Bulatan melambangkan kesatuan
ASEAN.
No comments:
Post a Comment