Tuesday 20 September 2016

Makalah PKn

KEWAJIBAN MEMBELA NEGARA
 





MAKALAH

Disusun sebagai tugas kelompok
Untuk dipresentasikan
Pada mata Pelajaran PKn

Guru : Oom Komariah, S.Pd



Disusun Oleh :
1.      Siti Kholipah
2.      Hana Sulistiya
3.      Silvia Indriyani
4.      Sinta Oktavia
5.      Fadia Helyani
6.      Siti Nurlaela
Kelas : IX B



MTs. AL-HIDAYAH KARANGMANGU
Jl. Sitarda No. 1 Desa Karangmangu
Kecamatan Susukanlebak Kabupaten Cirebon
Tahun 2016/2017
KEWAJIBAN MEMBELA NEGARA

A.   Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan
1.    Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan
Bentuk usaha pembelaan Negara yang pertama adalah pendidikan pancasila dan kewarganegaraan. Ya, anda pasti sudah sangat akrab dengan pendidikan yang satu ini. bagaimana tidak, mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan ini, atau yang disingkan PPKn ini merupakan mata kuliah yang setia menemani anda semua dari jaman SD hingga jaman SMA, dan masih bertahan hingga saat ini. apabila ditlisik, mungkin mata pelajaran PPKn ini merupakan salah satu mata pelajaran yang sangat membosankan, karena anda dituntut untuk menghafal, menghafal, dan menghafal. Berbeda dengan mata pelajaran lain yang memiliki kelas praktek ataupun menuntut kemampuan pemahaman.
Namun demikian, ternyata mata pelajaran PPKn ini menyimpan rahasia. Rahasia dari pelajaran PPKn ini adalah bahwa mata pelajaran ini emrupakan mata pelajaran yang merupakan salah satu usaha Negara dalam membina warganya agar lebih mencintai, menghargai, dan tentu saja merupakan usaha agar warganya mampu menunjukkan sikap pembelaan Negara. Ya, komponen dan juga materi pelajaran PPKn ini berisi mengenai dasar-dasar Negara Indonesia, seperti fungsi pancasila dan juga peraturan perundang-undangan. Ada beberapa hal yang bisa kita ambil dari hubungan antara mata pelajaran PPKn degnan pembelaan Negara, yaitu :
·         Ketika seseorang mampu mengenal struktur negaranya, maka mereka akan mengenal negaranya lebih baik lagi
·         Dengan mengenal dasar-dasar falasafah pendirian dan pelaksanaagn pemerintahan negera republik Indonesia, maka hal ini akan membuat mereka menjadi lebih cinta dengan Negara Indonesia
·         Hal ini akan menimbulkan rasa kecintaan terhadap Negara yang tinggi, yang akan membuat warga Negara mau secara sukarela melakukan tindakan pembelaan terhadap Negara.

2.    Wajib Militer
Wajib militer pada era perang dunia merupakan salah satu hal yang dipaksakan untuk meningkatkan rasa kepedulian dan kecntaan terhadap Negara. Wajib militer mengharuskan masyarakat dan warga Negara mengikuti pelatihan militer, sehingga dengan pelatihan militer ini, masyarakat bisa turut melakukan pembelaan terhadap Negara dengan membawa senjata.
Saat ini, wajib militer memang sudah tidak digalakkan lagi, namun demikian wacana mengenai bela Negara masih terus bergulir. Hal ini pada dasarnya akan membantu tiap masyarakat agar menjadi lebih memiliki kepedulian terhadap negaranya, dan mau melakukan pembelaan terhadap Negara karena kecintaannya.
3.    Pengabdian Sebagai Anggota TNI
Salah satu cara paling mudah untuk melakukan upaya-upaya dalam pembelaan Negara adalah bergabung ke dalam anggota TNI atau tentara Nasional Indonesia. Bergabung dengan anggota TNI, berarti secara sukrela ataupun tidak anda akan dituntut untuk mencintai Indonesia, dan mau berjuang serta berkorban hingga titik darah penghabisan untuk membela Negara ini. hal ini merupakan salah satu cara melakukan pembelaan terhadap Negara yang paling banyak dilakukan oleh orang-orang, dimana mereka mendaftarkan diri sebagai anggota TNI, baik anggota TNI AD, AL, ataupun AU. (baca : tugas dan fungsi TNI Polri)
Dengan bergabung dengan satuan Tentara Nasional Indonesia, maka banyak manfaat yang akan diperoleh, seperti :
·         Pembelaan terhadap Negara secara real, dengan mengangkat senjata
·         Menjadi lebih cinta, dan juga peduli terhadap Negara
·         Mampu berkomitmen dalam membela Negara
·         Selain mengabdi kepada Negara, anggota jga turut mengabdi dan mengayomi masyarakat, sehingga dapat menciptakan rasa aman dari serangan-serangan musuh
4.    Pengabdian Profesi
Pengabdian berikutnya yang merupakan salah satu upaya-upaya dalam pembelaan Negara adalah pengabdian profesi. Pengabdian profesi merupakan bentuk atau upaya dalam mengabdikan diri terhadap pembelaan Negara melalui profesi-profesi tertentu. profesi-profesi yang berkaitan erat dengan pembelaan Negara kebanyakan merupakan profesi yang bukan merupakan profesi sebagai tentara, namun tetap membela Negara dalam garis depan. Berikut ini adalah beberapa contoh pengabdian profesi sebagai upaya dalam melakukan pembelaan terhadap Negara :
·         Satuan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
·         Tim SAR (Search and Rescue)
·         Pemadam Kebakaran (Fire Fighters)
·         Satuan pengamanan (Satpam)
·         Linmas (satuan perlindungan Masyarakat)
·         Dan berbagai macam satuan pengamanan dan pembelaan Negara lainnya, yang merupakan profesi secara resmi dan juga sah
5.    Pengabdian Masyarakat
Berikutnya, individu yang berperan dalam pembelaan Negara pun bisa diikut sertakan. Tidak perlu harus selalu mengangkat senjata dan juga masuk ke dalam satuan militer, kepolisian dan juga satuan keamanan. Namun dari sisi Individu itu sendiri pun memiliki suatu pengabdian tersendiri terhadap masyarakat. Banyak pekerjaan masyarakat, yang tidak berhubungan dengan kegiatan keamanan dan mengangkat senjata, namun masih berkaitan dengan pengabdian kepada masyarakat.
Misalnya saja pekerjaan sebagai seorang dokter atau perawat, yang akan selalu siap membantu ketika harus melakukan pengobatan terhadap siapa saja. Ini juga merupakan salah satu bagian dari upaya-upaya dalam rangka meningkatkan pembelaan Negara.
Pembelaan Negara dalam bentuk organisasi dan kelompok
Selain menjadi bagian dari angkatan militer, satuan pengamanan, kepolisian dan juga mengabdi terhadap masyarakat, terdapat pula upaya-upaya lainnya yang mrupakan bagian dari upaya pembelaan terhadap Negara. ORMAS atau organisasi masyarakat merupakan salah satu contoh bentuk dan juga upaya yang dilakukan oleh sekelompok orang tertentu yang sengaja berkumpul dan membentuk organisasi, untuk berbagai tujuan. Ada beberapa tujuan terbentuknya ormas, seperti :
·         Tujuan keagamaan, yaitu utuk memastikan bahwa Negara bebas dari paham-paham keagamaan yang bertentangan degan sila-sila yang ada di dalam Pancasila
·         Tujuan Sosial, yang merupakan organisasi yang memiliki tujuan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulian, korban perang, dan berbagai bentuk masalah lainnya, secara sosial, tanpa pamrih
·         Tujuan militer, merupakan organisasi masyarakat yang memiliki peran dalam mendukung tugas aparat militer dan juga keamanan, yang berisi masyarakat sipil yang sudah terlatih secara militer.
Dan organisasi masyarakat lainya, yang memiliki tujuan untuk menjaga kesatuan dan juga keutuhan dari NKRI agar tetap berdaulat, satu dan adil.

B.   Landasan Pelaksanaan Bela Negara
Landasan hukum tentang usaha pembelaan negara tersebut adalah sebagai berikut.
a.    Landasan idiil: Pancasila
Terkait dengan pembelaan terhadap negara, Pancasila khususnya sila ketiga yang mewajibkan setiap warga negara untuk memiliki rasa persatuan dan kesatuan baik dalam arti ideologi, ekonomi, sosial budaya, memiliki nilai patriotisme, menjunjung tinggi tradisi kejuangan, dan kerelaan untuk berkorban dalam membela bangsa dan negara.
b.    Landasan konstitusional: UUD 1945
1.    Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2.    Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan dan keamanan negara.
c.    Landasan operasional
Landasan operasional usaha pembelaan negara, antara lain sebagai berikut:
1)   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 2, bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sesuai dengan Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002 bahwa kepolisian negara RI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM.
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 2002 tersebut dapat diketahui bahwa kepolisian negara Republik Indonesia adalah sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan HAM.
Kewajiban sebagai peserta didik adalah belajar keras dan tekun dalam rangka usaha pembelaan negara.
2)   Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Ketentuan umum UU RI No. 3 Tahun 2002, antara lain sebagai berikut:
1.    Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
2.    Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Sesuai dengan Pasal 4 UU RI No.3 Tahun 2002 tersebut tujuan pertahanan negara adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Adapun fungsi pertahanan negara menurut Pasal 5 UU RI No. 3 Tahun 2002 adalah untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan.



3)   Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Berdasarkan UU RI No. 34 Tahun 2004, bahwa Tentara Nasional Indonesia adalah merupakan tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional. Pengertiannya sebagai berikut:
·         Tentara pejuang adalah tentara yang telah berjuang menegakkan Negara Republik Indonesia.
·         Tentara Nasional adalah tentara yang berkebangsaan Indonesia yang melaksanakan tugas demi kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, daerah, ras, suku, agama, dan golongan.
·         Tentara rakyat adalah tentara di mana anggotanya berasal dari warga negara Indonesia.
·         Tentara profesional adalah tentara yang telah terlatih, terdidik, dan dilengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara dengan prinsip demokrasi, supremasi hukum dan HAM, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI), antara lain sebagai berikut:
1.    Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.
2.    Penindak terhadap setiap bentuk ancaman.

3.    Pemilik terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

No comments:

Post a Comment

makalah tentang gua sunyaragi

TUGAS PAI "GUA SUNYARAGI" Disusun Oleh :  .................................... .................................. ...