MAKALAH
Disusun sebagai tugas kelompok
Untuk dipresentasikan
Pada mata Pelajaran PKn
Guru : Oom Komariah, S.Pd
Disusun Oleh :
1.
Siti Kholipah
2.
Hana Sulistiya
3.
Silvia Indriyani
4.
Sinta Oktavia
5.
Fadia Helyani
6.
Siti Nurlaela
Kelas : IX B
MTs. AL-HIDAYAH KARANGMANGU
Jl. Sitarda No. 1 Desa Karangmangu
Kecamatan Susukanlebak Kabupaten Cirebon
Tahun 2016/2017
KEWAJIBAN MEMBELA NEGARA
A.
Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan
1.
Pendidikan
Pancasila dan kewarganegaraan
Bentuk
usaha pembelaan Negara yang pertama adalah pendidikan pancasila dan
kewarganegaraan. Ya, anda pasti sudah sangat akrab dengan pendidikan yang satu
ini. bagaimana tidak, mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan
ini, atau yang disingkan PPKn ini merupakan mata kuliah yang setia menemani
anda semua dari jaman SD hingga jaman SMA, dan masih bertahan hingga saat ini.
apabila ditlisik, mungkin mata pelajaran PPKn ini merupakan salah satu mata
pelajaran yang sangat membosankan, karena anda dituntut untuk menghafal,
menghafal, dan menghafal. Berbeda dengan mata pelajaran lain yang memiliki
kelas praktek ataupun menuntut kemampuan pemahaman.
Namun
demikian, ternyata mata pelajaran PPKn ini menyimpan rahasia. Rahasia dari
pelajaran PPKn ini adalah bahwa mata pelajaran ini emrupakan mata pelajaran
yang merupakan salah satu usaha Negara dalam membina warganya agar lebih
mencintai, menghargai, dan tentu saja merupakan usaha agar warganya mampu
menunjukkan sikap pembelaan Negara. Ya, komponen dan juga materi pelajaran PPKn
ini berisi mengenai dasar-dasar Negara Indonesia, seperti fungsi pancasila dan juga
peraturan perundang-undangan. Ada beberapa hal yang bisa kita ambil dari
hubungan antara mata pelajaran PPKn degnan pembelaan Negara, yaitu :
·
Ketika seseorang mampu mengenal struktur
negaranya, maka mereka akan mengenal negaranya lebih baik lagi
·
Dengan mengenal dasar-dasar falasafah pendirian
dan pelaksanaagn pemerintahan negera republik Indonesia, maka hal ini akan
membuat mereka menjadi lebih cinta dengan Negara Indonesia
·
Hal ini akan menimbulkan rasa kecintaan
terhadap Negara yang tinggi, yang akan membuat warga Negara mau secara sukarela
melakukan tindakan pembelaan terhadap Negara.
2.
Wajib Militer
Wajib
militer pada era perang dunia merupakan salah satu hal yang dipaksakan untuk
meningkatkan rasa kepedulian dan kecntaan terhadap Negara. Wajib militer
mengharuskan masyarakat dan warga Negara mengikuti pelatihan militer, sehingga
dengan pelatihan militer ini, masyarakat bisa turut melakukan pembelaan
terhadap Negara dengan membawa senjata.
Saat
ini, wajib militer memang sudah tidak digalakkan lagi, namun demikian wacana
mengenai bela Negara masih terus bergulir. Hal ini pada dasarnya akan membantu
tiap masyarakat agar menjadi lebih memiliki kepedulian terhadap negaranya, dan
mau melakukan pembelaan terhadap Negara karena kecintaannya.
3.
Pengabdian
Sebagai Anggota TNI
Salah
satu cara paling mudah untuk melakukan upaya-upaya dalam pembelaan Negara
adalah bergabung ke dalam anggota TNI atau tentara Nasional Indonesia.
Bergabung dengan anggota TNI, berarti secara sukrela ataupun tidak anda akan
dituntut untuk mencintai Indonesia, dan mau berjuang serta berkorban hingga
titik darah penghabisan untuk membela Negara ini. hal ini merupakan salah satu
cara melakukan pembelaan terhadap Negara yang paling banyak dilakukan oleh
orang-orang, dimana mereka mendaftarkan diri sebagai anggota TNI, baik anggota
TNI AD, AL, ataupun AU. (baca : tugas dan
fungsi TNI Polri)
Dengan
bergabung dengan satuan Tentara Nasional Indonesia, maka banyak manfaat yang
akan diperoleh, seperti :
·
Pembelaan terhadap Negara secara real, dengan
mengangkat senjata
·
Menjadi lebih cinta, dan juga peduli terhadap
Negara
·
Mampu berkomitmen dalam membela Negara
·
Selain mengabdi kepada Negara, anggota jga
turut mengabdi dan mengayomi masyarakat, sehingga dapat menciptakan rasa aman
dari serangan-serangan musuh
4.
Pengabdian
Profesi
Pengabdian
berikutnya yang merupakan salah satu upaya-upaya dalam pembelaan Negara adalah
pengabdian profesi. Pengabdian profesi merupakan bentuk atau upaya dalam
mengabdikan diri terhadap pembelaan Negara melalui profesi-profesi tertentu.
profesi-profesi yang berkaitan erat dengan pembelaan Negara kebanyakan
merupakan profesi yang bukan merupakan profesi sebagai tentara, namun tetap
membela Negara dalam garis depan. Berikut ini adalah beberapa contoh pengabdian
profesi sebagai upaya dalam melakukan pembelaan terhadap Negara :
·
Satuan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
·
Tim SAR (Search and Rescue)
·
Pemadam Kebakaran (Fire Fighters)
·
Satuan pengamanan (Satpam)
·
Linmas (satuan perlindungan Masyarakat)
·
Dan berbagai macam satuan pengamanan dan
pembelaan Negara lainnya, yang merupakan profesi secara resmi dan juga sah
5.
Pengabdian
Masyarakat
Berikutnya,
individu yang berperan dalam pembelaan Negara pun bisa diikut sertakan. Tidak
perlu harus selalu mengangkat senjata dan juga masuk ke dalam satuan militer,
kepolisian dan juga satuan keamanan. Namun dari sisi Individu itu sendiri pun
memiliki suatu pengabdian tersendiri terhadap masyarakat. Banyak pekerjaan
masyarakat, yang tidak berhubungan dengan kegiatan keamanan dan mengangkat
senjata, namun masih berkaitan dengan pengabdian kepada masyarakat.
Misalnya
saja pekerjaan sebagai seorang dokter atau perawat, yang akan selalu siap
membantu ketika harus melakukan pengobatan terhadap siapa saja. Ini juga
merupakan salah satu bagian dari upaya-upaya dalam rangka meningkatkan
pembelaan Negara.
Pembelaan
Negara dalam bentuk organisasi dan kelompok
Selain menjadi
bagian dari angkatan militer, satuan pengamanan, kepolisian dan juga mengabdi
terhadap masyarakat, terdapat pula upaya-upaya lainnya yang mrupakan bagian
dari upaya pembelaan terhadap Negara. ORMAS atau organisasi masyarakat
merupakan salah satu contoh bentuk dan juga upaya yang dilakukan oleh
sekelompok orang tertentu yang sengaja berkumpul dan membentuk organisasi,
untuk berbagai tujuan. Ada beberapa tujuan terbentuknya ormas, seperti :
·
Tujuan keagamaan, yaitu utuk memastikan bahwa
Negara bebas dari paham-paham keagamaan yang bertentangan degan sila-sila yang
ada di dalam Pancasila
·
Tujuan Sosial, yang merupakan organisasi yang
memiliki tujuan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulian, korban
perang, dan berbagai bentuk masalah lainnya, secara sosial, tanpa pamrih
·
Tujuan militer, merupakan organisasi masyarakat
yang memiliki peran dalam mendukung tugas aparat militer dan juga keamanan,
yang berisi masyarakat sipil yang sudah terlatih secara militer.
Dan organisasi
masyarakat lainya, yang memiliki tujuan untuk menjaga kesatuan dan juga
keutuhan dari NKRI agar tetap berdaulat, satu dan adil.
B.
Landasan Pelaksanaan Bela Negara
Landasan hukum
tentang usaha pembelaan negara tersebut adalah sebagai berikut.
a. Landasan idiil: Pancasila
Terkait dengan
pembelaan terhadap negara, Pancasila khususnya sila ketiga yang mewajibkan
setiap warga negara untuk memiliki rasa persatuan dan kesatuan baik dalam arti
ideologi, ekonomi, sosial budaya, memiliki nilai patriotisme, menjunjung tinggi
tradisi kejuangan, dan kerelaan untuk berkorban dalam membela bangsa dan
negara.
b. Landasan konstitusional: UUD 1945
1. Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi bahwa setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2. Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan dan keamanan negara.
c. Landasan operasional
Landasan operasional
usaha pembelaan negara, antara lain sebagai berikut:
1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 2, bahwa fungsi kepolisian
adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat.
Sesuai dengan Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002 bahwa kepolisian negara
RI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi
terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya
perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya
ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM.
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 2002 tersebut
dapat diketahui bahwa kepolisian negara Republik Indonesia adalah sebagai alat
negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan HAM.
Kewajiban sebagai peserta didik adalah belajar keras dan tekun
dalam rangka usaha pembelaan negara.
2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara
Ketentuan umum UU RI
No. 3 Tahun 2002, antara lain sebagai berikut:
1. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan negara.
2. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat
semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional
lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan
secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Sesuai dengan Pasal 4 UU RI No.3 Tahun 2002 tersebut tujuan
pertahanan negara adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara,
keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk
ancaman.
Adapun fungsi pertahanan negara menurut Pasal 5 UU RI No. 3 Tahun
2002 adalah untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai
satu kesatuan pertahanan.
3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia
Berdasarkan UU RI No. 34 Tahun 2004, bahwa Tentara Nasional
Indonesia adalah merupakan tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara
profesional. Pengertiannya sebagai berikut:
·
Tentara pejuang
adalah tentara yang telah berjuang menegakkan Negara Republik Indonesia.
·
Tentara Nasional
adalah tentara yang berkebangsaan Indonesia yang melaksanakan tugas demi kepentingan
negara di atas kepentingan pribadi, daerah, ras, suku, agama, dan golongan.
·
Tentara rakyat
adalah tentara di mana anggotanya berasal dari warga negara Indonesia.
·
Tentara profesional
adalah tentara yang telah terlatih, terdidik, dan dilengkapi secara baik, tidak
berpolitik praktis, tidak berbisnis dan dijamin kesejahteraannya, serta
mengikuti kebijakan politik negara dengan prinsip demokrasi, supremasi hukum
dan HAM, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah
diratifikasi.
Fungsi Tentara
Nasional Indonesia (TNI), antara lain sebagai berikut:
1. Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman
bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan keutuhan wilayah dan
keselamatan bangsa.
2. Penindak terhadap setiap bentuk ancaman.
3. Pemilik terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat
kekacauan keamanan.
No comments:
Post a Comment