MAKALAH AQIQAH DAN QURBAN
Disusun
Oleh :
Nama Ketua : Riki Atma Wijaya
Anggota : Eva Fauziah
Siti Maulina
Abdul Rohman
Iqbal Maulana
Irfan Muiz Ali
Kelas : IX B
MTs. YATAMU PASAWAHAN
Jalan Raya Pasawahan Kecamatan Susukanlebak
Kabupaten
Cirebon
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kedua-dua
ibadah ini adalah antara amalan mulia dan penting dalam Islam kerana amat besar
fadhilatnya, tetapi malangnya masih ramai orang yang samar-samar atau kabur
kefahaman mereka mengenainya, sehingga ada yang memandang ringan walaupun
mempunyai kemampuan tetapi tidak mau melakukan penyembelihan qurban dan aqiqah
ini. Semoga dengan penjelasan yang serba sedikit ini dapat membantu kefahaman
kita semua tentang ibadat Qurban serta Aqiqah serta keinginan untuk sama-sama
mencari pahala kedua ibadah ini akan meningkat.
1.2
Rumusan Masalah
a.
Apa Pengertian Aqiqah dan Bagaimanakah Syarat,
Hukum serta Hikmah Aqiqah?
b.
Apa Pengertian Qurban dan Bagaimanakah Syarat,
Hukum serta Hikmah Qurban?
c.
Bagaimanakah Pelaksanaan Aqiqah dan Qurban?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Aqiqah
Aqiqah adalah
menyembelih hewan pada hari ketujuh dari hari lahirnya anak, hukum aqiqah
adalah sunnah mu’akkad bagi orang tua (atau orang yang wajib memberi nafkah
kepada bayi) yang mampu dalam waktu 60 hari. Waktu penyembelihan hewan aqiqah
adalah dimulai ketika bayi sudah lahir sempurna, sedangkan tidak ada batas
akhirnya. Jika smpai baligh anak tersebut belum diaqiqahi maka anak tersebut
mengaqiqahi dirinya sendiri, sebaiknya aqiqah dilakasanakan hari ketujuh
عَنْ عَائِشَةَ قاَلَتْ اَمَرَنَا رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ
نُعِقَّ عَنِ اَلْغُلَامِ بِشَاتَيْنِ وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ بِشَاةٍ (رَوَاهُ
اَلتِّرْمِذِيُّ وابن ماجه)
Dari
'Aisyah ra Rasulullah SAW telah menyuruh kita supaya menyembelih aqiqah untuk
anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk bayi perempuan seekor kambing.
|
Binatang yang sah
menjadi aqiqah sama dengan keadan binatang yang sah untuk qurban, macamnya, umurnya,
dan jangan bercacat.
Kalau hanya menyembelih
seekor saja untuk anak laki-laki, hal itu sudah memadai. Disunatkan dimasak
lebih dahulu, kemudian disedekahkan kepada fakir miskin. Orang yang
melaksanakan aqiqah pun boleh memakan sedikit dari daging aqiqah sebagaimana
qurban, kalau aqiqah itu sunah (bukan nazar).
Menurut Imam
as-Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam mengomentari hadits Aisyah dengan
perkataannya “Hadits aisyah menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih
untuk bayi perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki. Adapun hadits ‘Amr bin Syu’aib
dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah bersabda:
من ولد له ولد فأحب أن ينسك عنه فلينسك عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية
شاة
“Barangsiapa yang anaknya lahir lalu dia ingin menyembelih (aqiqah)
untuknya maka hendaknya dia menyembelih dua kambing yang serupa sifatnya untuk
anak lelaki dan seekor kambing untuk anak perempuan.” [HR Abu Daud (2842). Hadits hasan.
Setelah menyebutkan dua
hadits dan Hadits lainnya al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari “semua
hadits yang semakna ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam Aqiqah bagi anak
laki-laki dengan dua ekor kambing dan bagi wanita dengan seekor kambing.
Adapun syarat-syarat
melaksanakan aqiqah yaitu:
1.
Dari sudut umur binatang
Aqiqah & korban sama sahaja.
2.
Sembelihan aqiqah
dipotong mengikut sendinya dengan tidak memecahkan tulang sesuai dengan
tujuan aqiqah itu sebagai “Fida”(mempertalikan ikatan diri anak dengan Allah
swt).
3.
Sunat dimasak dan
dibagi atau dijamu fakir dan miskin, ahli keluarga, tetangga dan saudara.
Berbeda dengan daging qurban, sunat dibagikan daging yang belum dimasak.
4.
Anak lelaki disunatkan
aqiqah dengan dua ekor kambing dan seekor untuk anak perempuan kerana mengikut
sunnah Rasulullah.
Ø Hikmah Aqiqah
Sejak seorang suami
memancarkan sperma kepada istrinya, lalu sperma itu berlomba-lomba mendatangi
panggilan indung telur melalui signyal kimiawi yang dipancarkan darinya, sejak
itu tanpa banyak disadari oleh manusia, sesungguhnya setan jin sudah mengadakan
penyerangan kepada calon anak mereka. Hal tersebut dilakukan oleh jin dalam
rangka membangun pondasi di dalam janin yang masih sangat lemah itu, supaya
kelak di saat anak manusia tersebut menjadi dewasa dan kuat, setan jin tetap
dapat menguasai target sasarannya itu. Maka sejak itu pula Rasulullah saw.
telah mengajarkan kepada umatnya cara menangkal serangan yang sangat
membahayakan itu sebagaimana yang disampaikan Beliau saw. melalui sabdanya
berikut ini :
حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ
إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ
جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا فَإِنَّهُ إِنْ
يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا *
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a berkata: Rasulullah s.a.w pernah bersabda:
apabila seseorang diantara kamu ingin bersetubuh dengan isterinya hendaklah dia
membaca:
بِسْمِ
اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا
رَزَقْتَنَا
Yang artinya: Dengan nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Wahai Tuhanku! Jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang
Engkau karuniakan kepada kami. Sekiranya hubungan aantara suami istri itu
ditakdirkan mendapat seorang anak.
B. Qurban
Qurban dalam bahasa
Arab disebut ”udhiyah”, yang berarti menyembelih hewan pada pagi hari.
Sedangkan menurut istilah, Qurban adalah beribadah kepada Allah dengan cara
menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (tanggal
11,12 dan 13 Zulhijah)
Perintah menyembelih
Qurban Firman Allah SWT:
!$¯RÎ) »oYø9sÜôãr& trOöqs3ø9$# ÇÊÈ Èe@|Ásù y7În/tÏ9 öptùU$#ur ÇËÈ
Sesungguhnya
Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat
karena Tuhanmu; dan berkorbanlah[1605].
[1605] Yang
dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih hewan Qurban dan mensyukuri nikmat
Allah.
Sebagian ulama’
berpendapat bahwa kurban itu wajib, sedangkan sebagian lain berpendapat sunat.
Alasan yang berpendapat
wajib, sesuai dengan firman Allah QS. Al-Kautsar ayat 1-2.
Sunnah, berdasarkan
hadist Nabi Muhammad SAW menjelaskan:
اُﻤِﺭْﺖُ ﺒِﺎﻠنَحْرِﻮَﻫُﻭَﺴُنَةٌ
لَكُمْ (رواه الترمذى)
”Saya disuruh menyembelih qurban dan qurban itu sunat bagi kamu”
Sunnah Muakkad,
berdasarkan hadist riwayat Daruqutni menjelaskan:
كُتِبَ عَلَيَّ
النَّحْرُ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ (رواه الدارقطنى)
”Diwajibkan melaksanakan Qurban bagiku dan tidak wajib atas kamu.”
Binatang yang sah untuk
qurban ialah yang tidak bercacat, misalnya pincang, sangat kurus, sakit, putus
telinga, putus ekornya, dan telah berumur sebagai berikut:
1.
Domba yang telah
berumur satu tahun lebih atau sudah berganti gigi.
2.
Kambing yang telah
berumur dua tahun atau lebih.
3.
Unta yang telah berumur
lima tahun atau lebih.
4.
Sapi, Kerbau yang telah
berumur dua tahun atau lebih.
Waktu penyembelihan
hewan qurban dimulai matahari melambung dari terbitnya pada hari idul adha
yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, kira-kira cukup untuk melaksanakan shalat dua
raka’at dan khutbah dua kali yang cepat (cukup melaksanakan rukun-rukunnya)
sampai terbenamnya matahari pada akhir hari tasyrik yaitu tanggal 13
Dzulhijjah. Namun, yang paling utama penyembelihan dilaksanakan setelah selesai
shalat Idul Adha sekira matahari sudah kadar satu tombak. Sebaiknya
penyembelihan di tempat yang enak, tidak keras. Dilaksanakan pada siang hari
kecuali ada hajat, maka pada malam hari.
Adapun cara menyembelih
hewan qurban adalah sebagai berikut:
1.
Cara menyembelih sama
dengan penyembelihan yang disyaratkan Islam, yakni penyembelih harus orang
Islam (khusus qurban, sunnah penyembelih adalah yang berqurban sendiri, jika
diwakilkan disunatkan hadiri pada waktu penyembelihannya).
عَنْ اَنَسٍ اَنَّهُ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ التَّضْحِيَّةِ
اَلَّلهُمَ تَقَبّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَاَلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ اُمَّةٍ مُحَمَّدٍ
(رواه البخارى ومسلم)
“Dikabarkan
oleh Anas bahwa Rasulullah SAW telah berqurban dengan dua ekor kambing yang
baik-baik, beliau sembelih sendiri, beliau baca bismillah, dan beliau baca
takbir.”
2.
Alat untuk menyembelih
harus benda tajam. Tidak boleh menggunakan gigi, kuku dan tulang.
3.
Memotong 2 urat yang
ada di kiri-kanan leher agar lekas matinya, tetapi jangan sampai putus lehernya
(makruh).
4.
Binatang yang disembelih
hendaklah digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat
penyembelihan.
5.
Hewan yang disembelih
disunnahkan dihadapkan ke arah Kiblat.
6.
Orang yang menyembelih
disunatkan membaca:
a)
Basmalah
b)
Shalawat
c)
Takbir
d)
Do`a:
Hikmah seseorang yang
telak melaksanakan qurban ialah:
1.
Menambah cintanya
kepada Allah SWT
2.
Akan menambah
keimanannya kepada Allah SWT
3.
Dengan berQurban,
berarti seseorang telah bersyukur kepada Allah SWT atas segala rahmat dan
karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.
4.
Dengan berQurban,
berarti seseorang telah berbakti kepada orang lain, dimana tolong menolong,
kasih mengasihi dan rasa solidaritas dan toleransi memang dianjurkan oleh agama
Islam.
C. Pelaksanaan Qurban dan Aqiqah
Dari keterangan diatas bisa disimpulkan bahwa aqiqah tidak mesti dilakukan
pada hari ketujuh dan itu semua diserahkan kepada kemampuan dan kelapangan
rezeki orang tuanya, bahkan ia bisa dilakukan pada saat anak itu sudah besar /
baligh.
Orang yang paling bertanggung jawab melakukan aqiqah adalah ayah dari bayi
terlahir pada waktu kapan pun ia memiliki kesanggupan. Namun jika dikarenakan
si ayah memiliki halangan untuk mengadakannya maka si anak bisa menggantikan
posisinya yaitu mengaqiqahkan dirinya sendiri, meskipun perkara ini tidak
menjadi kesepakatan dari para ulama.
Dari dua hal tersebut diatas maka ketika seseorang dihadapkan oleh dua
pilihan dengan keterbatasan dana yang dimilikinya antara kurban atau aqiqah
maka kurban lebih diutamakan baginya, dikarenakan hal berikut :
1. Perintah berkurban ini ditujukan
kepada setiap orang yang mukallaf dan memiliki kesanggupan berbeda dengan
perintah aqiqah yang pada asalnya ia ditujukan kepada ayah dari bayi yang
terlahir.
2. Meskipun ada pendapat yang
memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri namun perkara ini
bukanlah yang disepakati oleh para ulama.
Kewajiban
aqiqah ada di pundak orang tua. Akan tetapi, jika orang tuanya tidak mampu maka
bila si anak telah mempunyai kelapangan rezeki, dapat melaksanakan sunah aqiqah
itu sendiri.
Dalam
pelaksanaannya aqiqah tidak dapat digabung dengan berkurban. Orang yang membeli
hewan untuk aqiqah harus membeli satu hewan lagi untuk berkurban jika dilakukan
pada Hari Raya Idul Adha. Terkait waktu pelaksanaannya, aqiqah tidak terbatas
(Bisa kapan saja).
Tetapi,
kurban hanya boleh dilaksanakan pada Dzulhijjah. Sejak usai shalat Idul Adha
hingga hari Tasyriq, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, bersamaan dengan jamaah haji
yang sedang wukuf di Padang Arafah. Pada masa sekarang orang yang berkurban
dapat menyerahkan kurbannya kepada orang yang amanah, dalam hal ini lembaga
amil zakat.
Adapun
syarat diterimanya hewan kurban oleh Allah SWT ialah menggunakan harta yang
halal saat membeli hewan kurban tersebut. Kedua, dikerjakan pada waktunya saat
Hari Raya Idul Adha dan tiga hari Tasyriq. Ketiga, harus dilakukan dengan
ikhlas. Keempat, menggunakan hewan yang cukup umur, besarnya, sehat, dan tidak
cacat. Hewan tersebut berupa sapi, kambing, domba, kerbau atau unta.
Walaupun
sama-sama menyembelih hewan, tetapi kurban lebih utama dibandingkan aqiqah
(jika sudah dewasa). Hal itu karena berkurban disebut beberapa kali dalam
Alquran. Sedangkan, aqiqah hanya sebagai bentuk rasa syukur yang hanya terdapat
dalam hadis saja.
Karena itu
pula, niat aqiqah dan kurban tidak boleh digabungkan. Soal teknis penyembelihan
dan distribusi hewan kurban, ia menyarankan agar melibatkan lembaga amil zakat.
“Mereka memiliki data mustahik yang lebih banyak,” . Sehingga, tercapai
pemerataan pembagian daging kurban.
Pendistribusian
daging qurban sebaiknya merupakan daging mentah. Karena, hak mereka daging
tersebut akan dimasak atau dijual kembali. Ini berbeda dengan aqiqah yang
distribusinya dilakukan dengan dimasak terlebih dahulu. Sehingga, mereka yang
menerima dapat segera menikmatinya tanpa menyusahkan untuk memasak lagi. Karena,
aqiqah merupakan wujud rasa syukur atas lahirnya seorang anak.
BAB III
KESIMPULAN
Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuh dari hari lahirnya anak,
hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad bagi orang tua (atau orang yang wajib memberi
nafkah kepada bayi) yang mampu dalam waktu 60 hari. Qurban adalah beribadah
kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha
dan hari tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah). Binatang yang sah menjadi
aqiqah sama dengan keadan binatang yang sah untuk qurban, macamnya, umurnya,
dan jangan bercacat.
Dalam pelaksanaannya aqiqah tidak dapat
digabung dengan berkurban. Orang yang membeli hewan untuk aqiqah harus membeli
satu hewan lagi untuk berkurban jika dilakukan pada Hari Raya Idul Adha.
Terkait waktu pelaksanaannya, aqiqah tidak terbatas (Bisa kapan saja).
Tetapi, kurban hanya boleh dilaksanakan pada
Dzulhijjah. Sejak usai shalat Idul Adha hingga hari Tasyriq, 11, 12, dan 13
Dzulhijjah, bersamaan dengan jamaah haji yang sedang wukuf di Padang Arafah. Pada
masa sekarang orang yang berkurban dapat menyerahkan kurbannya kepada orang
yang amanah, dalam hal ini lembaga amil zakat.
KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun panjatkan ke
hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Aqiqah & Qurban”. Kami mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat
diselesaikan sesuai dengan waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh
karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi
kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan
informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan
bagi kita semua.
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................................ i
DAFTAR ISI .............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah ................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah ............................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Aqiqah
.............................................................................................. 2
B.
Qurban
.............................................................................................. 4
C.
Pelaksanaan
Qurban dan Aqiqah ..................................................... 6
BAB III KESIMPULAN ..................................................................................... 8
dalam ibadah kurban pemilihan hewan kurban harus teliti sehingga akan mendapatkan kesempurnaan ibadah
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete