Tuesday, 6 September 2016

Contoh Makalah Aqiqah dan Qurban

MAKALAH AQIQAH DAN QURBAN


Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhpwFBat5_F33EuHnDhdMha1GGKg7jg6zV3aZqCKJNrl9dA0mw-bzf-Oo9-tkD1HV1W_gTFSULhiDpdomlB9syW2w7yB3H4stgG_fqDhoWDLksceMOOWzA4reHZkHCx2mOlzarDETwjsHz/s1600/index.jpeg



Disusun Oleh :
Nama Ketua : Riki Atma Wijaya
Anggota      : Eva Fauziah
                  Siti Maulina
                  Abdul Rohman
                  Iqbal Maulana
                  Irfan Muiz Ali
Kelas         : IX B




MTs. YATAMU PASAWAHAN
Jalan Raya Pasawahan Kecamatan Susukanlebak
Kabupaten Cirebon

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Kedua-dua ibadah ini adalah antara amalan mulia dan penting dalam Islam kerana amat besar fadhilatnya, tetapi malangnya masih ramai orang yang samar-samar atau kabur kefahaman mereka mengenainya, sehingga ada yang memandang ringan walaupun mempunyai kemampuan tetapi tidak mau melakukan penyembelihan qurban dan aqiqah ini. Semoga dengan penjelasan yang serba sedikit ini dapat membantu kefahaman kita semua tentang ibadat Qurban serta Aqiqah serta keinginan untuk sama-sama mencari pahala kedua ibadah ini akan meningkat.

1.2  Rumusan Masalah
a.       Apa Pengertian Aqiqah dan Bagaimanakah Syarat, Hukum serta Hikmah Aqiqah?
b.      Apa Pengertian Qurban dan Bagaimanakah Syarat, Hukum serta Hikmah Qurban?
c.       Bagaimanakah Pelaksanaan Aqiqah dan Qurban?

















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Aqiqah
Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuh dari hari lahirnya anak, hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad bagi orang tua (atau orang yang wajib memberi nafkah kepada bayi) yang mampu dalam waktu 60 hari. Waktu penyembelihan hewan aqiqah adalah dimulai ketika bayi sudah lahir sempurna, sedangkan tidak ada batas akhirnya. Jika smpai baligh anak tersebut belum diaqiqahi maka anak tersebut mengaqiqahi dirinya sendiri, sebaiknya aqiqah dilakasanakan hari ketujuh
عَنْ عَائِشَةَ قاَلَتْ اَمَرَنَا رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ نُعِقَّ عَنِ اَلْغُلَامِ بِشَاتَيْنِ وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ بِشَاةٍ (رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وابن ماجه)
Dari 'Aisyah ra Rasulullah SAW telah menyuruh kita supaya menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk bayi perempuan seekor kambing.

Binatang yang sah menjadi aqiqah sama dengan keadan binatang yang sah untuk qurban, macamnya, umurnya, dan jangan bercacat.
Kalau hanya menyembelih seekor saja untuk anak laki-laki, hal itu sudah memadai. Disunatkan dimasak lebih dahulu, kemudian disedekahkan kepada fakir miskin. Orang yang melaksanakan aqiqah pun boleh memakan sedikit dari daging aqiqah sebagaimana qurban, kalau aqiqah itu sunah (bukan nazar).
Menurut Imam as-Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam mengomentari hadits Aisyah dengan perkataannya “Hadits aisyah menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki. Adapun  hadits ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah bersabda:
من ولد له ولد فأحب أن ينسك عنه فلينسك عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة
“Barangsiapa yang anaknya lahir lalu dia ingin menyembelih (aqiqah) untuknya maka hendaknya dia menyembelih dua kambing yang serupa sifatnya untuk anak lelaki dan seekor kambing untuk anak perempuan.” [HR Abu Daud (2842). Hadits hasan.

Setelah menyebutkan dua hadits dan Hadits lainnya al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari “semua hadits yang semakna ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing dan bagi wanita dengan seekor kambing.
Adapun syarat-syarat melaksanakan aqiqah yaitu:
1.            Dari sudut umur binatang Aqiqah & korban sama sahaja.
2.            Sembelihan aqiqah dipotong mengikut sendinya dengan tidak memecahkan tulang sesuai dengan tujuan aqiqah itu sebagai “Fida”(mempertalikan ikatan diri anak dengan Allah swt).
3.            Sunat dimasak dan dibagi atau dijamu fakir dan miskin, ahli keluarga, tetangga dan saudara. Berbeda dengan daging qurban, sunat dibagikan daging yang belum dimasak.
4.            Anak lelaki disunatkan aqiqah dengan dua ekor kambing dan seekor untuk anak perempuan kerana mengikut sunnah Rasulullah.

Ø  Hikmah Aqiqah
Sejak seorang suami memancarkan sperma kepada istrinya, lalu sperma itu berlomba-lomba mendatangi panggilan indung telur melalui signyal kimiawi yang dipancarkan darinya, sejak itu tanpa banyak disadari oleh manusia, sesungguhnya setan jin sudah mengadakan penyerangan kepada calon anak mereka. Hal tersebut dilakukan oleh jin dalam rangka membangun pondasi di dalam janin yang masih sangat lemah itu, supaya kelak di saat anak manusia tersebut menjadi dewasa dan kuat, setan jin tetap dapat menguasai target sasarannya itu. Maka sejak itu pula Rasulullah saw. telah mengajarkan kepada umatnya cara menangkal serangan yang sangat membahayakan itu sebagaimana yang disampaikan Beliau saw. melalui sabdanya berikut ini :
حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا *
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a berkata: Rasulullah s.a.w pernah bersabda: apabila seseorang diantara kamu ingin bersetubuh dengan isterinya hendaklah dia membaca:
بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
Yang artinya: Dengan nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Wahai Tuhanku! Jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami. Sekiranya hubungan aantara suami istri itu ditakdirkan mendapat seorang anak.

B.     Qurban
Qurban dalam bahasa Arab disebut ”udhiyah”, yang berarti menyembelih hewan pada pagi hari. Sedangkan menurut istilah, Qurban adalah beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah)
Perintah menyembelih Qurban Firman Allah SWT:
!$¯RÎ) »oYø9sÜôãr& trOöqs3ø9$# ÇÊÈ   Èe@|Ásù y7În/tÏ9 öptùU$#ur ÇËÈ 
Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah[1605].

[1605] Yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih hewan Qurban dan mensyukuri nikmat Allah.

Sebagian ulama’ berpendapat bahwa kurban itu wajib, sedangkan sebagian lain berpendapat sunat.
Alasan yang berpendapat wajib, sesuai dengan firman Allah QS. Al-Kautsar ayat 1-2.
Sunnah, berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW menjelaskan:
اُﻤِﺭْﺖُ ﺒِﺎﻠنَحْرِﻮَﻫُﻭَﺴُنَةٌ لَكُمْ (رواه الترمذى)
”Saya disuruh menyembelih qurban dan qurban itu sunat bagi kamu”
Sunnah Muakkad, berdasarkan hadist riwayat Daruqutni menjelaskan:
كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ (رواه الدارقطنى)
”Diwajibkan melaksanakan Qurban bagiku dan tidak wajib atas kamu.”

Binatang yang sah untuk qurban ialah yang tidak bercacat, misalnya pincang, sangat kurus, sakit, putus telinga, putus ekornya, dan telah berumur sebagai berikut:
1.            Domba yang telah berumur satu tahun lebih atau sudah berganti gigi.
2.            Kambing yang telah berumur dua tahun atau lebih.
3.            Unta yang telah berumur lima tahun atau lebih.
4.            Sapi, Kerbau yang telah berumur dua tahun atau lebih.
Waktu penyembelihan hewan qurban dimulai matahari melambung dari terbitnya pada hari idul adha yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, kira-kira cukup untuk melaksanakan shalat dua raka’at dan khutbah dua kali yang cepat (cukup melaksanakan rukun-rukunnya) sampai terbenamnya matahari pada akhir hari tasyrik yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Namun, yang paling utama penyembelihan dilaksanakan setelah selesai shalat Idul Adha sekira matahari sudah kadar satu tombak. Sebaiknya penyembelihan di tempat yang enak, tidak keras. Dilaksanakan pada siang hari kecuali ada hajat, maka pada malam hari.
Adapun cara menyembelih hewan qurban adalah sebagai berikut:
1.      Cara menyembelih sama dengan penyembelihan yang disyaratkan Islam, yakni penyembelih harus orang Islam (khusus qurban, sunnah penyembelih adalah yang berqurban sendiri, jika diwakilkan disunatkan hadiri pada waktu penyembelihannya).
عَنْ اَنَسٍ اَنَّهُ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ التَّضْحِيَّةِ اَلَّلهُمَ تَقَبّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَاَلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ اُمَّةٍ مُحَمَّدٍ (رواه البخارى ومسلم)
“Dikabarkan oleh Anas bahwa Rasulullah SAW telah berqurban dengan dua ekor kambing yang baik-baik, beliau sembelih sendiri, beliau baca bismillah, dan beliau baca takbir.”
2.      Alat untuk menyembelih harus benda tajam. Tidak boleh menggunakan gigi, kuku dan tulang.
3.      Memotong 2 urat yang ada di kiri-kanan leher agar lekas matinya, tetapi jangan sampai putus lehernya (makruh).
4.      Binatang yang disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan.
5.      Hewan yang disembelih disunnahkan dihadapkan ke arah Kiblat.
6.      Orang yang menyembelih disunatkan membaca:
a)            Basmalah
b)            Shalawat
c)            Takbir
d)           Do`a:

Hikmah seseorang yang telak melaksanakan qurban ialah:
1.            Menambah cintanya kepada Allah SWT
2.            Akan menambah keimanannya kepada Allah SWT
3.            Dengan berQurban, berarti seseorang telah bersyukur kepada Allah SWT atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.
4.            Dengan berQurban, berarti seseorang telah berbakti kepada orang lain, dimana tolong menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas dan toleransi memang dianjurkan oleh agama Islam.

C.    Pelaksanaan Qurban dan Aqiqah
Dari keterangan diatas bisa disimpulkan bahwa aqiqah tidak mesti dilakukan pada hari ketujuh dan itu semua diserahkan kepada kemampuan dan kelapangan rezeki orang tuanya, bahkan ia bisa dilakukan pada saat anak itu sudah besar / baligh.
Orang yang paling bertanggung jawab melakukan aqiqah adalah ayah dari bayi terlahir pada waktu kapan pun ia memiliki kesanggupan. Namun jika dikarenakan si ayah memiliki halangan untuk mengadakannya maka si anak bisa menggantikan posisinya yaitu mengaqiqahkan dirinya sendiri, meskipun perkara ini tidak menjadi kesepakatan dari para ulama.
Dari dua hal tersebut diatas maka ketika seseorang dihadapkan oleh dua pilihan dengan keterbatasan dana yang dimilikinya antara kurban atau aqiqah maka kurban lebih diutamakan baginya, dikarenakan hal berikut :
1.      Perintah berkurban ini ditujukan kepada setiap orang yang mukallaf dan memiliki kesanggupan berbeda dengan perintah aqiqah yang pada asalnya ia ditujukan kepada ayah dari bayi yang terlahir.
2.      Meskipun ada pendapat yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri namun perkara ini bukanlah yang disepakati oleh para ulama.
Kewajiban aqiqah ada di pundak orang tua. Akan tetapi, jika orang tuanya tidak mampu maka bila si anak telah mempunyai kelapangan rezeki, dapat melaksanakan sunah aqiqah itu sendiri.
Dalam pelaksanaannya aqiqah tidak dapat digabung dengan berkurban. Orang yang membeli hewan untuk aqiqah harus membeli satu hewan lagi untuk berkurban jika dilakukan pada Hari Raya Idul Adha. Terkait waktu pelaksanaannya, aqiqah tidak terbatas (Bisa kapan saja).
Tetapi, kurban hanya boleh dilaksanakan pada Dzulhijjah. Sejak usai shalat Idul Adha hingga hari Tasyriq, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, bersamaan dengan jamaah haji yang sedang wukuf di Padang Arafah. Pada masa sekarang orang yang berkurban dapat menyerahkan kurbannya kepada orang yang amanah, dalam hal ini lembaga amil zakat.
Adapun syarat diterimanya hewan kurban oleh Allah SWT ialah menggunakan harta yang halal saat membeli hewan kurban tersebut. Kedua, dikerjakan pada waktunya saat Hari Raya Idul Adha dan tiga hari Tasyriq. Ketiga, harus dilakukan dengan ikhlas. Keempat, menggunakan hewan yang cukup umur, besarnya, sehat, dan tidak cacat. Hewan tersebut berupa sapi, kambing, domba, kerbau atau unta.
Walaupun sama-sama menyembelih hewan, tetapi kurban lebih utama dibandingkan aqiqah (jika sudah dewasa). Hal itu karena berkurban disebut beberapa kali dalam Alquran. Sedangkan, aqiqah hanya sebagai bentuk rasa syukur yang hanya terdapat dalam hadis saja.
Karena itu pula, niat aqiqah dan kurban tidak boleh digabungkan. Soal teknis penyembelihan dan distribusi hewan kurban, ia menyarankan agar melibatkan lembaga amil zakat. “Mereka memiliki data mustahik yang lebih banyak,” . Sehingga, tercapai pemerataan pembagian daging kurban.
Pendistribusian daging qurban sebaiknya merupakan daging mentah. Karena, hak mereka daging tersebut akan dimasak atau dijual kembali. Ini berbeda dengan aqiqah yang distribusinya dilakukan dengan dimasak terlebih dahulu. Sehingga, mereka yang menerima dapat segera menikmatinya tanpa menyusahkan untuk memasak lagi. Karena, aqiqah merupakan wujud rasa syukur atas lahirnya seorang anak.






BAB III
KESIMPULAN

Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuh dari hari lahirnya anak, hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad bagi orang tua (atau orang yang wajib memberi nafkah kepada bayi) yang mampu dalam waktu 60 hari. Qurban adalah beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah). Binatang yang sah menjadi aqiqah sama dengan keadan binatang yang sah untuk qurban, macamnya, umurnya, dan jangan bercacat.
Dalam pelaksanaannya aqiqah tidak dapat digabung dengan berkurban. Orang yang membeli hewan untuk aqiqah harus membeli satu hewan lagi untuk berkurban jika dilakukan pada Hari Raya Idul Adha. Terkait waktu pelaksanaannya, aqiqah tidak terbatas (Bisa kapan saja).
Tetapi, kurban hanya boleh dilaksanakan pada Dzulhijjah. Sejak usai shalat Idul Adha hingga hari Tasyriq, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, bersamaan dengan jamaah haji yang sedang wukuf di Padang Arafah. Pada masa sekarang orang yang berkurban dapat menyerahkan kurbannya kepada orang yang amanah, dalam hal ini lembaga amil zakat.














KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Aqiqah & Qurban”. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi kita semua.



Penyusun
Text Box: i
 




















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ................................................................................................           i
DAFTAR ISI ..............................................................................................................          ii
BAB I          PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah ...................................................................          1
B.     Rumusan Masalah ............................................................................          1

BAB II         PEMBAHASAN
A.    Aqiqah ..............................................................................................          2
B.     Qurban ..............................................................................................          4
C.     Pelaksanaan Qurban dan Aqiqah .....................................................          6

BAB III       KESIMPULAN .....................................................................................          8



















Text Box: ii
 

2 comments:

  1. dalam ibadah kurban pemilihan hewan kurban harus teliti sehingga akan mendapatkan kesempurnaan ibadah

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete

makalah tentang gua sunyaragi

TUGAS PAI "GUA SUNYARAGI" Disusun Oleh :  .................................... .................................. ...