Friday 23 September 2016

Makalah mitigasi dan adaptasi bencana alam

MAKALAH
“Mitigasi dan
Adaptasi Bencana Alam”






Disusun Oleh    :   Kelompok 4
Kelas                 :   X IPS 3
Anggota            :   -    Risma Lawiyah
-         Ayodhiya Midyatama
-         Jaelani
-         Erika Pratami
-         Salsabila
-         Wiwin




SMA NEGERI 1 LEMAHABANG
Jl.KH.A. Wahid Hasyim No. 72 Kecamatan Lemahabang
@2016



MITIGASI BENCANA ALAM

A.    Pengertian Bencana
Berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana merupakan peristiwa atau rangkaian  peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 mengelompokkan bencana menjadi bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial. Bencana alam merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
Bencana nonalam merupakan bencana yang diakibatkan oleh fenomena nonalam antara lain berupa kegagalan teknologi, kegagalan modernisasi dan epidemi atau wabah penyakit.
Bencana sosial merupakan bencana yang diakibatkan oleh interaksi antarmanusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau konflik antarkomunitas masyarakat dan terorisme.

B.     Jenis-Jenis Bencana Alam
1.      Bencana alam yang disebabkan oleh dinamika Litosfer
a.       Letusan gunung api
Letusan gunung api merupakan proses keluarnya magma yang berada di perut bumi ke permukaan bumi berupa material padat berupa bom, lavili dan deb vulkanik, material cair berupa lahar dan material gas berupa awan panas
b.      Tanah longsor
Tanah longsor merupakan gerakan masa batuan atau tanah menuruni lereng atau tebing.
c.       Gempa bumi
Gempa bumi merupakan getaran pada permukaan bumi yang diakibatkan oleh pergerakan dan/atau interaksi lempeng tektonik serta aktivitas vulkanik

2.      Bencana alam yang disebabkan oleh dinamika Hidrosfer
a.       Banjir
Fenomena banjir merupakan peristiwa meluapnya air dari sungai sehingga menggenangi wilayah daratan yang normalnya kering. Banjir umumnya terjadi ketika volume air pada sungai melebihi daya tampung sungai tersebut.
b.      Tsunami
Fenomena tsunami merupakan gelombang pasang yang terjadi akibat akibat aktivitas tektonik dan letusan gunung api yang terdapat di dasar laut
3.      Bencana alam yang disebabkan oleh dinamika Atmosfer
a.       Badai tropis
Dalam meteorologi dikenal istilah Badai Tropis yang merupakan pusaran angin tertutup pada suatu wilayah bertekanan udara rendah. Kekuatan angin yang terjadi pada Badai Tropis dapat mencapai kecepatan lebih dari 128 km/jam dengan jangkauan lebih dari 200 Km dan berlangsung selama beberapa hari hingga lebih dari satu minggu.
b.   Tornado
Tornado adalah kolom udara yang berputar kencang yang membentuk hubungan antara awan cumulonimbus atau dalam kejadian langka dari dasar awan cumulus dengan permukaan tanah. Tornado muncul dalam banyak ukuran namun umumnya berbentukcorong kondensasi yang terlihat jelas yang ujungnya yang menyentuh bumi menyempit dan sering dikelilingi oleh awan yang membawa puing-puing. Umumnya tornado memiliki kecepatan angin 177 km/jam atau lebih dengan rata-rata jangkauan 75 m dan menempuh beberapa kilometer sebelum menghilang. Beberapa tornado yang mencapai kecepatan angin lebih dari 300-480 km/jam memiliki lebar lebih dari satu mil (1.6 km) dan dapat bertahan di permukaan dengan lebih dari 100 km.

C.    Pengertian Mitigasi dan Adaptasi Penanggulangan Bencana Alam
1.      Pengertian Mitigasi Bencana
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, mitigasi didefinisikan sebagai serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Beberapa tujuan utama mitigasi bencana alam yaitu:
1)      Mengurangi resiko bencana bagi penduduk dalam bentuk korban jiwa, kerugian ekonomi dan kerusakan sumber daya alam.
2)      Menjadi landasan perencanaan pembangunan
3)      Meningkatkan kepedulian masyarakat untuk menghadapi serta mengurangi dampak dan resiko bencana sehingga masyarakat dapat hidup aman
Untuk melakukan penanggulangan bencana, diperlukan informasi sebagai dasar perencanaan penanganan bencana yang meliputi:
1)      Lokasi dan kondisi geografis wilayah bencana serta perkiraan jumlah penduduk yang terkena bencana
2)      Jalur transportasi dan sistem telekomunikasi
3)      Ketersediaan air bersih, bahan makanan, fasilitas sanitasi, tempat penampungan dan jumlah korban
4)      Tingkat kerusakan, ketersediaan obat obatan, peralatan medisserta tenaga kesehatan
5)      Lokasi pengungsian dan jumlah penduduk yang mengungsi
6)      Perkiraan jumlah korban yang meninggal dan hilang
7)      Ketersediaan relawan dalam berbagai bidang keahlian
Siklus  manajemen bencana terdiri dari empat fase. Tiap fase tersebut saling melengkapi dan tumpang tindih. Keempat fase tersebut adalah:
a.       Mitigasi
Merupakan upaya meminimalkan dampak bencana. Fase ini umumnya terjadi bersamaan dengan fase pemulihan dari bencana sebelumnya. Seluruh kegiatan pada fase mitigasi ditujukan agar dampak dari bencana yang serupa tidak terulang.
b.      Kesiapsiagaan
Merupakan perencanaan terhadap cara merespons kejadian bencana. Dalam fase ini perencanaan yang dibuat oleh lembaga penanggulangan bencana tidak hanya berkisar pada bencana yang pernah terjadi pada masa lalu, tetapi juga untuk berbagai jenis bencana lain yang mungkin terjadi.
c.       Respon
Merupakan upaya meminimalkan bahaya yang diakibatkan oleh terjadinya bencana. Fase ini berlangsung sesaat setelah terjadi bencana dan dimulai dengan mengumumkan kejadian bencana serta mengungsikan masyarakat.


d.      Pemulihan
Merupakan upaya pengembalian kondisi masyarakat sehingga menjadi seperti semula. Pada fase ini pekerjaan utama yang dilakukan masyarakat dan petugas adalah menyediakan tempat tinggal sementara bagi korban bencana dan membangun kembali sarana dan prasarana yang rusak. Selama masa pemulihan ini, dilakukan pula evakuasi terhadap langkah-langkah penanganan bencana yang telah dilakukan.
2.      Adaptasi Penanggulangan Bencana Alam
Adaptasi bencana adalah penyesuaian sistem alam dan manusiaterhadap stimulus bencana alam nyata atau yang diharapkan tidak ada dampak-dampaknya, yang menyebabkan kerugian atau mengeksploitasi kesempatan-kesempatan yang memberi manfaat.
Adapatsi bencana alam perlu dilakukan mengingat adanya ancaman-ancaman bencana alam yang membahayakan manusia seperti:
1)      Ancaman alamiah
Proses atau fenomena alam berupa tanah longsor, tanah bergerak yang bisa menyebabkan hilangnya nyawa, cidera atau dampak-dampak kesehatan lain, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi atau kerusakan lingkungan.
2)      Ancaman biologis
Proses atau fenomena bersifat organik atau yang dinyatakan oleh vektor-vektor biologis termasuk keterpaparan terhadap mikroorganisme yang bersifat patogen, toksin dan bahan-bahan bioaktif yang bisa menghilangkan nyawa, cidera, sakit atau dampak-dampak kesehatan lainnya kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi atau kerusakan lingkungan.
3)       Ancaman geologis
Proses atau fenomena geologis berupa gempa bumi dan gunung meletus bisa mengakibatkan hilangnya nyawa, cidera atau dampak-dampak kesehatan lain, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi atau kerusakan lingkungan.
4)       Ancaman hidrometeorologis
Proses atau fenomena yang bersifat atmosferik, hidrologis atau oseanografis berupa pemanasan global dan tsunami yang bisa mengakibatkan hilangnya nyawa, cidera atau dampak-dampak kesehatan lain, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi atau kerusakan lingkungan.
5)      Ancaman sosial-alami
Fenomena meningkatnya kejadian peristiwa-peristiwa ancaman bahaya geofisik dan hidrometeorologis tertentu seperti tanah longsor, banjir, dan kekeringan, yang disebabkan oleh interaksi antara ancaman bahaya alam dengan sumber daya lahan dan lingkungan yang dimanfaatkan secara berlebihan atau rusak
Hal-hal penting dalam adaptasi dan ancaman bencana alam adalah:
-          Kesadaran publik
-          Kesiapsiagaan
-          Ketangguhan/tangguh
-          Langkah-langkah struktural/nonstruktural
-          Manajemen resiko bencana
-          Partisipasi
Adaptasi diperlukan untuk mengurangi dampak negatif dari bencana. Berikut contoh adaptasi dalam berbagai bidang kehidupan manusia:
-          Adaptasi dalam bidang ekonomi
-          Adaptasi dalam bidang kesehatan
-          Adaptasi dalam ketersediaan air
-          Adaptasi terhadap wilayah perkotaan yang sering dilanda banjir
3.      Usaha Pengurangan Resiko Bencana Alam
Usaha pengurangan resiko bencana alam di Indonesia dapat dilakukan dengan cara:
1)      Pembuatan peta risiko bencana
Pengenalan dan pengkajian ancaman bencana atau suatu wilayah berangkat dari pemahaman terhadap kondisi dan karakteristik suatu wilayah, baik dari segi fisik maupun sosial. Proses kajian ini dilakukan oleh berbagai ahli dengan berbagai bidang ilmu kemudian digabungkan dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan geografi. Hasil akhirnya adalah peta-peta yang menggambarkan karakteristik suatu wilayah dari berbagai aspek.
Penggambaran resiko bencana yang terdapat di suatu wilayah dilakukan dengan membuat peta resiko bencana. Secara umum, peta ini menggambarkan tingkat resiko terjadinya suatu bencana tertentu di suatu wilayah. Peta ancaman bencana dibuat berdasarkan beberapa indikator, antara lain sebagai berikut:
-          Zonasi wilayah rawan gempa bumi
-          Arus laut
-          Perkitaan ketinggian genangan tsunami
-          Zonasi wilayah rawan banjir
-          Zonasi wilayah rawan longsor
-          Zonasi wilayah terkena dampak letusan gunung api
-          Penggunaan lahan dan vegetasi
-          Bentuk medan dan kelerengan
-          Jenis hutan
-          Jenis tanah
-          Tipe iklim dan curah hujan tahunan
Peta kerentanan dibuat berdasarkan beberapa indikator yaitu:
-          Kepadatan penduduk
-          Rasio jenis kelamin
-          Tingkat kemiskinan
-          Jumlah difabel
-          Rasio kelompok umur
-          Luas lahan produktif
-          Kontribusi pendapatan domestik regional bruto (PDRB)
-          Jumlah bangunan, fasilitas umum, dan fasilitas darurat
-          Kepadatan bangunan
-          Jenis vegetasi
2)      Sistem peringatan dini bencana alam
UNISDR mendefinisikan sistem peringatan dini adalah sekumpulan kapasitas yang dibutuhkan untuk mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi peringatan yang bermakna dan tepat waktu sehingga memungkinkan individu, masyarakat dan organisasi yang terancam bencana  untuk bersiap dan bertindak dengan tepat dalam waktu yang cukup untuk mengurangi kemungkinan bahaya atau kerugian.
Konsep sistem peringatan dini terdiri dari empat unsur yaitu:
a.       pengetahuan tentang resiko bencana
b.      layanan pengawasan dan peringatan
c.       penyebaran informasi dan komunikasi
d.      kemampuan merespon
Langkah mitigasi sesudah bencana meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.       menginventarisasi data-data kerusakan akibat bencana dan kekuatan bencana yang terjadi
b.      mengidentifikasi wilayah-wilayah yang terkena dampak bencana berdasarkan tingkat kerusakan
c.       membuat rekomendasi dan saran untuk penanggulangan bencana pada masa depan
d.      membuat rencana penataan ulang wilayah, termasuk rencana tata ruang dan penggunaan lahan
e.       memperbaiki dan mengganti fasilitas pemantauan bencana yang rusak
f.       melanjutkan aktivitas pemantauan rutin dan simulasi tanggap bencana
3)      Simulasi bencana alam
Simulasi bencana adalah kegiatan pemberian informasi tentang cara-cara tentang penyelamatan diri kepada masyarakat oleh petugas/instansi terkait pada wilayah rawan bencana dan/atau disertai simulasi penyelamatan untuk mencegah atau meminimalkan dampak bencana alam yang mungkin terjadi. Kegiatan ini idealnya diikuti oleh seluruh anggota masyarakat yang berada di wilayah rawan bencana dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses mitigasi dan penanggulangan bencana.
Salah satu tujuan utama dari pelaksanaan simulasi bencana adalah menguji kesiapan seluruh sistem, prosedur, dan perangkat mitigasi serta penangulangan bencana.

D.    Sebaran Daerah Rawan Bencana Alam di Indonesia
Beberapa daerah sebaran rawan bencan alam di Indonesia yaitu:
1.      Gempa bumi
Indonesia merupakan daerah rawan gempabumi karena dilalui oleh jalur pertemuan 3 lempeng tektonik, yaitu: Lempeng Indo-Australia, lempeng Eurasia, dan lempeng Pasifik.
Lempeng Indo-Australia bergerak relatip ke arah utara dan menyusup kedalam lempeng Eurasia, sementara lempeng Pasifik bergerak relatip ke arah barat.
Jalur pertemuan lempeng berada di laut sehingga apabila terjadi gempabumi besar dengan kedalaman dangkal


2.      Gunung meletus
Jumlah Gunung Api atau Gunung berapi di Indonesia yang masih aktif 129 buah yang tersebar di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi, dan Papua.
Daftar Gunung Berapi di Indonesia (disusun berdasarkan letak)
Gunung di Papua (14 buah - termasuk puncak-puncaknya)
Gunung Puncak Carstenz Pyramid(4,884 m.dpl) merupakan gunung tertinggi di Indonesia.
Gunung Puncak Jaya(4,860 m.dpl)
Gunung Puncak Trikora(4,730 m.dpl)
Gunung Puncak Idenberg (4,643 m.dpl)
Gunung Dom (1,332 m.dpl)
Gunung Derabaro (4,150 m.dpl)
Gunung Yamin (4,595 m.dpl)
Gunung Yaramamafaka (3,370 m.dpl)
Gunung Redoura (3,083 m.dpl)
Gunung Togwomeri (2,680 m.dpl)
Gunung Mandala (4,640 m.dpl)
Gunung Ngga Pilimsit(4,717 m.dpl)
Gunung Foja (1,800 m.dpl)
Gunung Cyrcloop (2,034 m.dpl)
Gunung di Jawa (37 buah)
Gunung Anjasmara (2.277 m)
Gunung Argapura (3.088 m)
Gunung Arjuno (3.339 m)
Gunung Bromo (2.392 m)
Gunung Bukit Tunggul (2.208 m)
Burangrang (2.057 m)
Gunung Ciremay/Cereme (3.078 m)
Gunung Cikuray (2.818 m)
Gunung Galunggung (2.167 m)
Gunung Gede (2.958 m)
Gunung Guntur (2.249 m)
Gunung Karang (1.245 m) sekitar 40 KM selatan Pandeglang
Gunung Kembar I (3.052 m)
Gunung Kembar II (3.126 m)
Gunung Krakatau
Gunung Lasem (806 m) Rembang Jawa Tengah
Gunung Lawu (3.245 m)
Gunung Semeru (3.676m) gunung tertinggi di pulau Jawa dan gunung berapi ketiga tertinggi di Indonesia
Gunung Malabar (2.343 m)
Gunung Masigit (2.078 m)
Gunung Merapi (2.911 m)
Gunung Merbabu (3.145 m)
Gunung Muria (1.602 m)
Gunung Pangrango (3.019 m)
Gunung Papandayan (2.665 m)
Gunung Patuha (2.386 m)
Gunung Penanggungan (1.653 m)
Gunung Raung (3.332 m)
Gunung Salak (2.211 m)
Gunung Slamet (3.432 m)
Gunung Sumbing (3.336 m)
Gunung Sundara (3.150 m)
Gunung Tangkuban Perahu (2.084 m)
Gunung Ungaran (2,050 m)
Gunung Wayang (2.181 m)
Gunung Welirang (3.156 m)
Gunung Wilis (2.552 m)
Gunung Kelud (1.350 m)
Gunung di Kalimantan (4 buah)
Gunung Palung (1.116 m) Kalimantan Barat
Gunung Raya (2.278 m) Kalimantan Tengah
Gunung Liangpran (2.240 m) Kalimantan Timur
Gunung Halau (1.892 m) Kalimantan Selatan
Gunung di Sulawesi (10 buah)
Gunung Awu (1.320 m) Kepulauan Sangihe
Gunung Lokon (1.689 m)
Gunung Klabat(1995 mdpl)
Gunung Mekongga (2.620 m)
Gunung Mahawu (1311 mdpl)
Gunung Bawakaraeng (2.705 m)
Gunung Latimojong (3.478 m)
Gunung Lokon (1580 mdpl)
Gunung Lompobattang (2871 m)
Gunung Soputan (1783 m)
Gunung di Sumatra (13 buah)
Gunung Dempo (3159 m) Sumatra Selatan
Gunung Kerinci (3.805 m) Jambi gunung tertinggi di Sumatra, kedua di Indonesia dan gunung berapi tertinggi di Indonesia
Gunung Sinabung (2.475 m) Sumatra Utara
Gunung Sibayak (2.212 m) Sumatra Utara
Gunung Pesagi (2.262 m) Lampung
Gunung Singgalang (2.877 m) Sumatra Barat
Gunung Marapi (2,891.3 m) Sumatra Barat
Gunung Talamau (2,912 m) Sumatra Barat
Gunung Tandikat (2438 m) Sumatra Barat
Gunung Leuser (3172 m) NAD
Gunung Perkison (2300 m) NAD
Gunung Talang (2600 m) Sumatra Barat
Gunung Sago (2500 m) Sumatra Barat
Bali & Nusa Tenggara (20 buah)
Gunung Agung (3.142 m) di Bali
Gunung Ebulolobo (2,123)
Gunung Inielika (1,559)
Gunung Kondo (2,947)
Gunung Nangi (2,330)
Gunung Rinjani (3.726 m) di Lombok, gunung berapi kedua tertinggi di Indonesia
Gunung Sangeang (1,949)
Gunung Tambora (2.850 m) di pulau Sumbawa
Gunung Anak Ranakah (2,402)
Gunung Ebulabo (2,123)
Gunung Egon (1,703)
Gunung Iliboleng (1,659)
Gunung Iliwerung (1,486)
Gunung Inerie (2,230)
Gunung Keknemo (2,070)
Gunung Kelimutu (1,385)
Gunung Lewotobi Laki-laki (1,584)
Gunung Lewotobi Perempuan (1,703)
Gunung Lewotolo (1,319)
Gunung Loreboleng (1,117)
3.      Tanah longsor
4.      Banjir
5.      Arus laut dan ombak besar
6.      Tsunami
7.      Kekeringan
8.      Kebakaran hutan
9.      Bencana angin: badai tropis dan puting bliung
10.  Gas beracun

E.     Usaha-Usaha Penanggulangan Risiko Bencana Alam
Kerusakan lingkungan semakin hari semakin terlihat jelas. Perlu kitanya kita memikirkan upaya apa saja yang akan kita lakukan untuk memperbaiki lingkungan kita agar terciptanya K3 (ketertiban, kebersihan, dan keindahan). Langkah awal melakukan perbaikan dapat dilakukan dengan cara memperhatikan keadaan lingkungan sekitar kita dahulu, baru kemudian lingkup nasional.
a.       Upaya-upaya Penanggulangan Bencana Alam
·         Mitigasi
Mitigasi dapat juga diartikan sebagai penjinak bencana alam, dan pada prinsipnya mitigasi adalah usaha-usaha baik bersifat persiapan fisik, maupun non-fisik dalam menghadapi bencana alam. Persiapan fisik dapat berupa penataan ruang kawasan bencana dan kode bangunan, sedangkan persiapan non-fisik dapat berupa pendidikan tentang bencana alam.

  • Menempatkan Korban di Suatu Tempat yang Aman
Menempatkan korban di suatu tempat yang aman adalah hal yang mutlak diperlukan. Sesuai dengan deklarasiHyogo yang ditetapkan pada Konferensi Dunia tentang Pengurangan Bencanadi Kobe, Jepang,pertengahan Januari 2005 yang lalu. Berbunyi : “Negara-negara mempunyai tanggung jawab utama untuk melindungi orang-orang dan harta benda yang berada dalam wilayah kewenangan dan dari ancaman dengan memberikan prioritas yang tinggi kepada pengurangan resiko bencana dalam kebijakan nasional, sesuai dengan kemampuan mereka dan sumber daya yang tersedia kepada mereka”.
  • Membentuk Tim Penanggulangan Bencana
  • Memberikan Penyuluhan-penyuluhan
  • Merelokasi Korban Secara Bertahap
Akibat kompleknya permasalahan pascabencana, maka dibuatlah panduan internasional mengenai prinsip-prinsip perlindungan pengungsi. Sebagai contoh, misalnya pasal 18 ayat (2) , Pasal 23 dinyatakan setiap manusia memiliki hak atas pendidikan ayat (1) dan pada ayat (2) dan masih banyak lagi pasal lain yang menekankan perlunya ditindaklanjuti pemberian perlindungan terhadap para pengungsi, baik yang disebabkan oleh bencana alam atau ulah manusia, termasuk konflik bersenjata atau perang.

b.      Upaya-Upaya Pencegahan Bencana Alam
·          Membuat Pos Peringatan Bencana
      Salah satu upaya yang keudian dapat diupayakan adalah dengan mendirikan pos peringatan bencana, pos inilah yang nantinya menentukan warga masyarakat bisa kembali menempati tempat tinggalnya atau tidak.
·          Membisaakan Hidup Tertib dan Disiplin
      Perlu pola hidup tertib, yaitu dengan menegakkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pelestarian lingkungan hidup. Asal masyarakat menaatinya, berarti setidaknya kita telah berpartisipasi dalam melestarikan lingkungan. Masyarakat juga harus disiplin.
·          Memberikan Pendidikan tentang Lingkungan Hidup
      Faktor ini telah dipertegas dalam Konferensi Dunia tentang Langkah Pengurangan Bencana Alam, yang diselenggarakan lebih dari stu dasawarsa silam, 23-27 Mei 1994 di Yokohama, Jepang. Forum ini, pada masa itu merupakan forum terbesar tentang bencana alam yang pernah diselenggarakan sepanjang sejarah. Tercatat lebih dari 5.000 peserta hadir yang berasal dari 148 negara.


F.     Kelembagaan Penanggulangan Bencana Alam
Kelembagaan dapat ditinjau dari sisi formal dan non formal. Secara formal, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan focal point lembaga pemerintah di tingkat pusat. Sementara itu, focal point penanggulangan bencana di tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Dari sisi non formal, di dalam penyelenggaraan PB juga dikenal adanya jejaring dari para pemangku kepentingan untuk mengurangi risiko bencana. Walaupun tidak secara khusus diatur dalam UU 24/2007 tapi dalam praktik jejaring tersebut diakomodasi dan dilaksanakan dengan membentuk forum (platform) baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, masyarakat basis, dan tematik.  Di tingkat nasional, terbentuk Platform Nasional (Planas) yang terdiri unsur masyarakat sipil, dunia usaha, perguruan tinggi, media dan lembaga internasional. Selain itu terdapat Forum Masyarakat Sipil, Forum Lembaga Usaha, Forum PerguruanTinggi PRB (FPT PRB), Forum Media, Forum Lembaga Internasional. Di tingkat provinsi ada Forum PRB NTT, Forum PRB Yogyakarta, Forum PRB Sumatera Barat. Saat ini sudah terbentuk sebanyak 10 Forum PRB tingkat provinsi di Indonesia. Selain itu ada forum yang bersifat tematik, seperti Forum Merapi, Forum Slamet, Forum Bengawan Solo, dan lain-lain.
Pendanaan
Saat ini kebencanaan bukan hanya isu lokal atau nasional, tetapi melibatkan internasional. Komunitas internasional mendukung Pemerintah Indonesia dalam membangun manajemen penanggulangan bencana menjadi lebih baik. Di sisi lain, kepedulian dan keseriusan Pemerintah Indonesia terhadap masalah bencana sangat tinggi dengan dibuktikan dengan penganggaran yang signifikan khususnya untuk pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dalam pembangunan.
Berikut beberapa pendanaan yang terkait dengan penanggulangan bencana di Indonesia:
1.      Dana DIPA (APBN/APBD)
2.      Dana Kontijensi
3.      Dana On-call
4.      Dana Bantual Sosial Berpola Hibah
5.      Dana yang bersumber dari masyarakat
6.      Dana dukungan komunitas internasional
a.      Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
·         Sejarah dan Visi Misi BNPB
Sejarah Lembaga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terbentuk tidak terlepas dari perkembangan penanggulangan bencana pada masa kemerdekaan hingga bencana alam berupa gempa bumi dahsyat di Samudera Hindia pada abad 20. Sementara itu, perkembangan tersebut sangat dipengaruhi pada konteks situasi, cakupan dan paradigma penanggulangan bencana. Melihat kenyataan saat ini, berbagai bencana yang dilatarbelakangi kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis mendorong Indonesia untuk membangun visi untuk membangun ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana.
Wilayah Indonesia merupakan gugusan kepulauan terbesar di dunia. Wilayah yang juga terletak di antara benua Asia dan Australia dan Lautan Hindia dan Pasifik ini memiliki 17.508 pulau. Meskipun tersimpan kekayaan alam dan keindahan pulau-pulau yang luar biasa, bangsa Indonesia perlu menyadari bahwa wilayah nusantara ini memiliki 129 gunung api aktif, atau dikenal dengan ring of fire, serta terletak pada pertemuan tiga lempeng tektonik aktif dunia yaitu Lempeng Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik.
Ring of fire dan berada di pertemuan tiga lempeng tektonik menempatkan negara kepulauan ini berpotensi terhadap ancaman bencana alam. Di sisi lain, posisi Indonesia yang berada di wilayah tropis serta kondisi hidrologis memicu terjadinya bencana alam lainnya, seperti angin puting beliung, hujan ekstrim, banjir, tanah longsor, dan kekeringan. Tidak hanya bencana alam sebagai ancaman, tetapi juga bencana non alam sering melanda tanah air seperti kebakaran hutan dan lahan, konflik sosial, maupun kegagalan teknologi.
Menghadapi ancaman bencana tersebut, Pemerintah Indonesia berperan penting dalam membangun sistem penanggulangan bencana di tanah air. Pembentukan lembaga merupakan salah satu bagian dari sistem yang telah berproses dari waktu ke waktu. Lembaga ini telah hadir sejak kemerdekaan dideklarasikan pada tahun 1945 dan perkembangan lembaga penyelenggara penanggulangan bencana dapat terbagi berdasarkan periode waktu sebagai berikut.
1945 - 1966
Pemerintah Indonesia membentuk Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP). Badan yang didirikan pada 20 Agustus 1945 ini berfokus pada kondisi situasi perang pasca kemerdekaan Indonesia. Badan ini bertugas untuk menolong para korban perang dan keluarga korban semasa perang kemerdekaan.
1966 - 1967
Pemerintah membentuk Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam Pusat (BP2BAP) melalui Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 1966. Penanggung jawab untuk lembaga ini adalah Menteri Sosial. Aktivitas BP2BAP berperan pada penanggulangan tanggap darurat dan bantuan korban bencana. Melalui keputusan ini, paradigma penanggulangan bencana berkembang tidak hanya berfokus pada bencana yang disebabkan manusia tetapi juga bencana alam.
1967 - 1979
Frekuensi kejadian bencana alam terus meningkat. Penanganan bencana secara serius dan terkoordinasi sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, pada tahun 1967 Presidium Kabinet mengeluarkan Keputusan Nomor 14/U/KEP/I/1967 yang bertujuan untuk membentuk Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA).
1979 - 1990
Pada periode ini Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA) ditingkatkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (Bakornas PBA) yang diketuai oleh Menkokesra dan dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 1979. Aktivitas manajemen bencana mencakup pada tahap pencegahan, penanganan darurat, dan rehabilitasi. Sebagai penjabaran operasional dari Keputusan Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri dengan instruksi Nomor 27 tahun 1979 membentuk Satuan Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Alam (Satkorlak PBA) untuk setiap provinsi.
1990 - 2000
Bencana tidak hanya disebabkan karena alam tetapi juga non alam serta sosial. Bencana non alam seperti kecelakaan transportasi, kegagalan teknologi, dan konflik sosial mewarnai pemikiran penanggulangan bencana pada periode ini. Hal tersebut yang melatarbelakangi penyempurnaan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB). Melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990, lingkup tugas dari Bakornas PB diperluas dan tidak hanya berfokus pada bencana alam tetapi juga non alam dan sosial. Hal ini ditegaskan kembali dengan Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999. Penanggulangan bencana memerlukan penanganan lintas sektor, lintas pelaku, dan lintas disiplin yang terkoordinasi.
2000 - 2005
Indonesia mengalami krisis multidimensi sebelum periode ini. Bencana sosial yang terjadi di beberapa tempat kemudian memunculkan permasalahan baru. Permasalahan tersebut membutuhkan penanganan khusus karena terkait dengan pengungsian. Oleh karena itu, Bakornas PB kemudian dikembangkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2001.
2005 - 2008
Tragedi gempa bumi dan tsunami yang melanda Aceh dan sekitarnya pada tahun 2004 telah mendorong perhatian serius Pemerintah Indonesia dan dunia internasional dalam manajemen penanggulangan bencana. Menindaklanjuti situasi saat iu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB). Badan ini memiliki fungsi koordinasi yang didukung oleh pelaksana harian sebagai unsur pelaksana penanggulanagn bencana. Sejalan dengan itu, pendekatan paradigma pengurangan resiko bencana menjadi perhatian utama.
2008
Dalam merespon sistem penanggulangan bencana saat itu, Pemerintah Indonesia sangat serius membangun legalisasi, lembaga, maupun budgeting. Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB terdiri atas kepala, unsur pengarah penanggulangan bencana, dan unsur pelaksana penanggulangan bencana. BNPB memiliki fungsi pengkoordinasian pelaksanaan kegiataan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Metamorfosa terbentuknya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dari tahun 1945 sampai sekarang

·          VISI
Ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana.

·          MISI
a.       Melindungi bangsa dari ancaman bencana melalui pengurangan risiko
b.      Membangun sistem penanggulangan bencana yang handal
c.       Menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinir, dan menyeluruh

·     TUGAS BNPB
a.       Memberikan pedoman dan pengarahan usaha penanggulangan bencana
b.      Menetapkan standardisasi dan kebutuhan PB
c.       Menyampaikan informasi kepada masyarakat
d.      Melaporkan penyelenggaraan PB kepada Presiden setiap bulan
e.       Menggunakan dan mempertanggungjawaban sumbangan/bantuan nasional & internasional
f.       Mempertanggungjawaban penggunaan anggaran
g.      Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundangan
h.      Menyusun pedoman pembentukan BPBD

b.      Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana. BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (Satkorlak) di tingkat Provinsi dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) di tingkat Kabupaten/Kota, yang keduanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005.

No comments:

Post a Comment

makalah tentang gua sunyaragi

TUGAS PAI "GUA SUNYARAGI" Disusun Oleh :  .................................... .................................. ...