JENIS JENIS BADAN USAHA
A. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
1. Definisi Badan Usaha Milik Pemerintah
Badan usaha milik
swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan odan dimiliki oleh pihak swasta
yang berorientasi pada laba. Jenis-jenis BUMS dapat dibedakan atas beberapa
bentuk badan usaha yang dimiliki oleh swasta, seperti perusahaan perorangan (PO), firma (Fa),
Commanditaire Vennootsschap (CV), perseroan Terbatas (PT). Berdasarkan paal 27
ayat 2 UUD 1945 dan alinea ketiga penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat ditarik
kesimpulan bahwa hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
yang boleh ada ditangan seseorang yang kemudian dikenal dengan usaha swasta.
2. Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta
a.
Dimiliki oleh perseorangan atau persekutuan badan-badan usaha
b.
Pemilik dapat bertindak sebagai pengelola, dapat juga hanya sebagai pemilik
tetapi pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain yang lebih profesional
c.
Keuntungan dan kerugian menjadi tanggungjawab pemilik dan atau pimpinan
d. Keberhasilan atau kegagalan
badan usaha sangat tergantung pada kecakapan pemilik atau pimpinan
e.
Modal berasal sepenuhnya dari pihak swasta
f.
Modal dapat dihimpun dari laba yang tidak dibagi, dari cadangan, dan dari
penyusutan
g.
Modal dapat diperoleh dari lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank.
3. Contoh Badan Usaha Milik Swasta
·
PT Pupuk Kaltim
·
PT Krakatau Steel
·
PT Aneka Electrindo Nusantara
·
PT Holcim
·
PT Union Metal
·
PT XL. Axiata Tbk
·
PT djarum
·
PT Indosat Tbk
·
PT fastfood Indonesia Tbk (KFC), dll
Kelebihan BUMS :
-
Semua keuntungan yang didapat sepenuhnya adalah miliknya
-
Akan merasa puas secara pribadi
-
Mendapat kebebasan dalam menjalani usahanya
Kekurangan BUMS :
-
Sumber keuangan terbatas karena hanya bergantung pada kemampuan
pemiliknya
-
Kelangsungan usaha masih kurang menjamin
-
Kesulitan dalam hal manajemen
B. PENGERTIAN BUMN
BUMN adalah perusahaan negara yang merupakan bagian dan kesatuan produksi yang bertujuan
untuk membenikan jasa/layanan kepada publik, memupuk pendapatan dan
menyelenggarakan kepentingan publik. BUMN dapat kita artikan sebagai segala
bentuk usaha dan suatu perusahaan yang dikuasai oleh negara yang bertujuan
untuk membangun dan mengembangkan ekonomi nasional sesuai dengan
prinsip-prinsip demokrasi ekonomi Indonesia dan yang lebih mengutamakan pemenuhan kebutuhan rakyat
demi terciptanya suatu masyarakat adil dan makmur yang didasarkan pada
Pancaslla dan UUD 45.
Sedangkan menurut Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, pengertian BUMN
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dan kekayaan negara yang
dipisahkan.
1.
Ciri-ciri BUMN :
·
Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
·
Sebagai sumber pemasukan negara
·
Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
·
Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan
·
Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
·
Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan
perusahaan
·
Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik brupa bank maupun nonbank
·
Sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
2.
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN BUMN
Kelebihan BUMN :
·
Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
·
Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
·
Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara
·
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
·
Sebagai sumber pendapatan negara
Kekurangan BUMN :
·
Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
·
Manajemen perusahaan kurang profesional
·
Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
·
Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
·
Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
Contoh BUMN berdasarkan bidang
usaha adalah sebagai berikut:
·
Perbankan: PT Bank Negara
Indonesia, Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI), PT Bank Tabungan
Negara (BTN), PT Bank Ekspor Indonesia (BEI), PT Bank Mandiri Tbk.
·
Asuransi: PT Asuransi ABRI
(ASABRI), PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), PT Asuransi Jasa Indonesia
(JASINDO), PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi
Kesehatan Indonesia (ASKES), PT Jamsostek, PT Reasuransi Umum Indonesia (RUI),
PT Taspen.
·
Jasa Pembiayaan: PT Danareksa, PT
Kliring Berjangka Indonesia, Perum Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani, PT
PANN (Persero), Perum Sarana Pengembangan Usaha
·
Jasa Konstruksi: PT Adhi Karya Tbk, PT
Brantas Abipraya, PT Hutama Karya, PT Istaka Karya, PT Nindya Karya, Perum
Pengembangan Perumahan Nasional.
·
Konsultan Konstruksi: PT Bina Karya, PT
Indah Karya, PT Indra Karya, PT Virama Karya, PT Yodya Karya.
·
Penunjang Konstruksi: PT Amarta Karya, PT
Jasa Marga
·
Jasa Penilai : PT Biro Klasifikasi Indonesia, PT Surveyor Indonesia, PTSucofindo, PT
Survai Udara Penas.
·
Pelabuhan : PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II (PELINDO II), PT
Pelabuhan Indonesia III, PT Pelabuhan Indonesia IV
·
Pelayaran : PTASDP Indonesia Ferry, PT Bahtera Adhiguna, PT Djakarta Lioyd, PT
Pelayaran Nasional Indonesia
·
Kebandarudaraan : PT Angkasa Pura
·
Angkutan Darat : Perum DAMRI, PT Kereta Api Indonesia, Perum PPD
·
Logistik: PT Bhanda Ghara Reksa,
Perum Bulog, PT Pos Indonesia, PT Varuna Tirta Prakasya.
·
Industri Farmasi : PT Bio Farma, PT Indofarma Tbk, PT Kimia Farma Tbk
·
Pariwisata: PT Hotel Indonesia
Natour, Bali Tourism Development Corporation (BTDC), PT TWC Borobudur, Prambanan
dan Ratu Boko
·
Usaha Penerbangan : PT Garuda Indonesia, PT Merpati Nusantara Airlines
·
Perkebunan : PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
·
Energi : PT Energy Management Indonesia (Persero), PT Perusahaan Gas Negara, Tbk,
PT PLN, PT Tambang Batubara Bukit Asam, Tbk.
·
dan banyak lagi bidang usaha lainnya.
C. PENGERTIAN BUMD
Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) adalah
perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan
pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Ciri-Ciri BUMD
·
Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
Contoh BUMD
Contoh BUMD adalah:
·
Bank Pembangunan Daerah (BPD)
·
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
·
Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
·
Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP), digunakan dari
bulan Oktober 1991 (UU no. 22
tahun 1991) sampai akhir 1999/awal 2000, dirubah status menjadi PO
(Perusahaan otobus) pada awal tahun 2000, sesuai Pasal 5 ayat 3 UU no. 58
tahun 2000. Contoh: Menurut pasal 5 ayat 3 UU no. 58 tahun 2000, Perusahaan Daerah Angkutan
Antarkota (PDAAK) Haryanto dirubah statusnya menjadi PO dan diganti nama
menjadi Perusahaan Otobus (PO) Haryanto dan Perusahaaan Daerah Angkutan
Antarkota (PDAAK) Miniarta dirubah statusnya menjadi PO dan diganti nama
menjadi Perusahaan Otobus (PO) Miniarta.
·
Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
Kelebihan BUMD :
- Meringankan beban pengeluaran konsumsi masyarakat melalui peetapan harga produk (barang dan harga) yang memegang hajat hidup orang benyak yang lebih murah karena subsidi oleh pemerintah.
- Membantu sektor swasta mengelola sektor usaha yang secara ekonomis tidak menguntungkan, namun produknya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
- Menyerap tenaga kerja formal dengan seleksi tertentu sehingga dapat diperoleh sumber daya manusia yang lebih berkualitas handal.
- Mudah mengumpulkan modal, karena modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan.
- Pengelolaannya berasal dari direksi dan komisaris yang ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih berhati-hati dan profesional.
Kekurangan BUMD :
1. Keterbatasan kemampuan
dan keahlia dalam mengelola BUMN dan BUMD menyebabkan sering menderita kerugian
2. Pada situasi tertentu
bertindak sebagai perusahaan monopoli sehingga penetapan harga ditentuka
sepihak (perusahaan), bukan melalui mekanisme pasar walaupun akhirnya untuk
kesejahteraan rakyat
3. Pendiriannya sukar
karena harus melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
D. BADAN USAHA KOPERASI
1.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
a. Perorangan, yaitu orang
yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
b. Badan Hukum Koperasi,
yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih
luas.
2.
Badan Hukum Koperasi
Seperti halnya perusahaan lain yang berbadan hokum, maksudnya adalh adanya
pemisahan antara harta koperasi dengan pemiliknya (anggota koperasi), atau jika
terjadi kepalitan dimana koperasi harus melunasi hutang-hutangnya maka anggota
koperasi hanya dituntut sebesar modal yang diserahkan.
3.
Prinsip dan Tujuan Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
a.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
c.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing.
d. Pemberian balas jasa
terbatas terhadap modal.
e.
Kemandirian.
Dalam pengembangan koperasi,maka koperasi melaksanakan pula prinsip:
a. Pendidikan koperasi
b. Kerjasama antar
koperasi
Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, adil, dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 (UU perkoperasian, pasal 3).
4.
Fungsi dan Peran Koperasi
Fungsi dan peranan koperasi adalah
a. Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan secara efektif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi.
5.
Landasan, Asas, dan Karakteristik
Koperasi berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta berazaskan kekeluargaan.
Sedangkan karakteristik koperasi pada umumnya adalah:
a. Pemilik adalah anggota
sekaligus pelanggan.
b. Kekusaan tertinggi
berada pada rapat anggota.
c. Organisasi diatus
secara demokrasi.
d. Keuntungan dibagi
berdasarkan besarnya jasa anggotanya.
e. Unit usaha diadakan
dengan orientasi melayani anggota.
f. Tata pelaksanaannya
bersifat terbuka bagi seluruh anggota.
6.
Jenis-jenis koperasi
1. Koperasi Primer adalah
koperasi yang beranggotakan orang seorang
2. Koperasi sekunder
adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi tidak semaju
BUMN dan BUMS dikarenakan lingkupnya yang kecil hanya berfokus pada anggotanya
saja, Walaupun sebenarnya sekarang ini koperasi telah sedikit melebarkan
sayapnya dan membentuk bank koperasi yaitu bank Bukopin. Sesuai dengan jiwa
pasal 33 UUD 1945, ketiga pelaku ekonomi tersebut dalam menjalankan kegiatan
ekonominya supaya mendasarkan diri pada semangat kebersamaan dan kekeluargaan.
Oleh karena itu, ketiga sektor itu dapat diharapkan saling bekerja sama dan
menghidupi sehingga pada akhirnya dapat dicapai kedudukan yang telatif
proporsional. Dan juga sebagai wujud demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Kerja sama antara koperasi, usaha negara dan usaha swasta perlu lebih
ditingkatkan dan dikembangkan. Badan usaha yang sudah berkembang dan berhasil
harus didorong untuk membantu usaha ekonomi yang belum maju dalam meningkatkan
kemampuan usaha ekonominya. Untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur
berdasarka Pancasila, perkembangan perekonomian nasional harus ditata, disusun,
dan bukannya dibiarkan dengan tersusun sendiri. Tata hubungan dan kerja sama
serta kemitraan usaha antara berbagai unsur ekonomi nasional terutama antara
pengusaha kuat dan lemah haruslah terus dibina dan dijalin dalam suasana
salaing membantu dan saling menguntungkan, sebagai suatu perwujudan kesatuan
kekuatan ekonomi nasional yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
kebersamaan sesuai dengan demokrasi ekonomi berdasarkanPancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Kelebihan
koperasi :
-
Bersifat terbuka dan secara sukarela
-
Setiap anggota mempunyai hak yang sama tanpa dibeda-bedakan
-
Bertujuan meningkatkan kesejahteraan bukan mendapat untung
Kekurangan
koperasi :
-
Sulit berkembang karena dana terbatas
-
Terkadang pengurus koperasi tidak jujur
-
Kurangnya kerja sama antar anggota, pengurus, maupun pengawas
koperasi
No comments:
Post a Comment