Monday 3 October 2016

Makalah pernikahan

MAKALAH
“ PERNIKAHAN ”

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mandiri
Mata Kuliah            : Fiqh Muamalah
Dosen Pengampu    : ............................






DISUSUN OLEH :
...............................
NIM. ..............................



..................................................
.............................................................
TAHUN 2015



KATA PENGANTAR

Dengan mengucap syukur alhamdulillah kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunianya kepada penyusun, sehingga penyusun dapat menyelesaikan tugas membuat makalah tentang pernikahan ini.
Penyusun ucapkan terima kasih banyak kepada pihak-pihak yang telah banyak membantu penyusun dalam penyusunan makalah ini.
Penyusun mengharap segala saran dan kritik yang membangun dari para pembaca demi perbaikan di masa yang akan datang.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat baik bagi penyusun sendiri maupun bagi pembaca pada umumnya terima kasih.


Cirebon,      September 2016


Penyusun,




DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ......................................................................................            i
DAFTAR ISI .....................................................................................................           ii
BAB I      PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ............................................................................           
1.2  Tujuan ..........................................................................................           

BAB II    PEMBAHASAN
1.1  Arti Pernikahan ............................................................................           
1.2  Hukum Pernikahan ......................................................................           
1.3  Rukun Pernikahan .......................................................................           
1.4  Pernikahan yang Terlarang ..........................................................           
1.5  Hikmah Pernikahan .....................................................................           

BAB III   PENUTUP
1.1  Kesimpulan...................................................................................           
1.2  Saran-saran ..................................................................................           



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Kehidupan berkeluarga cerminan semua makhluk ciptaan Allah SWT, sehingga kelangsungan kehidupan di dunia akan terus menerus berkembang. Manusia adalah salah satu makhluk yang sangat sempurna di bandingkan dengan makhluk lainnya. Manusiapun di takdirkan untuk hidup berpasang - pasangan  satu dengan yang lainnya yakni yang berlainan jenis.
Dengan jalan nikah inilah yang paling baik untuk dapat melangsungkan keturunan. Nikah adalah fitrah yang berarti sifat asal dan pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa serta sehat jasmani dan rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlawanan jenis kelaminnya. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis, yang dapat mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, serta yang dapat bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga.

B.     Tujuan
Adapun tujuan dari makalah pernikahan ini adalah :
1. Untuk lebih memahami tentang pernikahan yang lebih mendalam
2.  Meningkatkan pengetahuan tentang hukum nikah menurut ajaran agama islam
3.  Mampu mengimplentasikan dalam kehidupan beragama dan berbangsa.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Arti Pernikahan
            Pernikahan berasal dari kata dasar nikah. Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Menurut istilah syarak, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan penghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi oleh Allah SWT.
Nikah adalah fitrah yang berarti sifat asal dan pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa serta sehat jasmani dan rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlawanan jenis kelaminnya. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis, yang dapat mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, serta yang dapat bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga.
Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan Nabi Muhammad SAW atau sunah Rasul. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda: Dari Anas bin Malik ra. Bahwasanya Nabi SAW memuji Allah dan menyanjungnya beliau bersabda: Akan tetapi aku sholat, tidur, berpuasa, makan dan menikahi wanita, barang siapa yang tidak suka perbuatanku maka dia bukan golonganku ( H.R. Al Bukhari dan Muslim ).

2.2  Hukum Pernikahan 
a. Hukum Asal Nikah adalah Mubah
     Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah mubah artinya boleh dikerjakan boleh ditinggalkan. Dikerjakan tidak ada pahalanya dan ditinggalkan tidak berdosa. Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makruh atau haram.
b. Nikah yang Hukumnya Sunnah
    Sebagian besar ulama berpendapat bahwa pada prinsipnya nikah itu sunnah. Alasannya yang mereka kemukakan bahwa perintah nikah dalam berbagai Al-Qur’an dan hadist yang hanya merupakan anjuran walaupun banyak kata-kata amar dalam ayat dan hadist tersebut. Akan tetapi bukanlah amar yang berarti wajib sebab tidak semua amar harus wajib, kadangkala menunjukkan sunnah bahkan suatu ketika hanya mubah. Adapun nikah hukumnya sunnah bagi orang yang sudah mampu memberi nafkah dan berkendak untuk nikah.
c.  Nikah yang Hukumnya Wajib.
    Nikah menjadi wajib menurut pendapat sebagian ulama dengan alasan bahwa diberbagai ayat dan hadits sebagaimana tersebut diatas disebutkan wajib. Terutama berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majah seperti dalam sabda Rasululullah SAW, “ barang siapa yang tidak mau melakukan sunnahku, maka tidaklah termasuk golonganku.”
Contohnya : jika kondisi seseorang sudah mampu memberi nafkah dan takut jatuh pada perbuatan zina, dalam situasi dan kondisi seperti itu  wajib nikah. Sebab zinah adalah perbuatan keji dan buruk yang dilarang
d.  Nikah yang Hukumnya Makruh
    Hukum nikah menjadi makruh apabila orang yang akan melakukan perkawinan telah mempunyai keinginan atau hasrat yang kuat, tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah tanggungaanya.
e.  Nikah yang Hukumnya Haram
   Nikah menjadi haram bagi seseorang yang mempunyai niat untuk menyakiti perempuan yang dinikahinya. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda:“Barangsiapa yang tidak mampu menikah hendaklah dia puasa karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang”. ( HR. Jamaah Ahli Hadits )
Firman Allah di dalam Al Qur’an  surat An Nisa ayat 3 yang artinya : “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi “ (Q.S. An Nisa:3)

2.3  Rukun Nikah
Rukun nikah adalah unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk melangsungkan sesuatu pernikahan.
Rukun nikah terdiri atas :
  1. Calon suami, syaratnya antara lain beragama islam, benar- benar pria, tidak karena terpaksa, bukan mahram ( perempuan calon istri ), tidak sedang ihram haji, atau umroh dan usia sekurang-kurangnya 19 tahun.
  2. Calon istri, syaratnya antara lain beragama islam, benar-benar perempuan, tidak karena terpaksa, halal bagi calon suami, tidak bersuami, tidak sedang ihram haji atau umroh dan usia sekurang-kurangnya 16 tahun.
  3. Sigat akad, yang terdiri atas ijab  dan kabul. Ijab dan kabul ini dilakukan oleh wali mempelai perempuan  dan kabul diucapkan oleh wali mempelai laki-laki.
  4. Wali mempelai perempuan, syaratnya laki-laki, beragam islam, balig (dewasa), berakal sehat, merdeka ( tidak sedang ditahan ), adil dan tidak sedang ihram haji atau umroh. Wali inilah yang menikahkan mempelai perempuan atau mengizinkan pernikahannya.

1)        Bapak kandung, bapak tiri tidak sah menjadi wali.
2)        Kakek, yaitu bapak dari bapak mempelai perempuan.
3)        Saudara laki-laki kandung.
4)        Saudara laki-laki sebapak.
5)        Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
6)        Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
7)        Paman yaitu saudara laki-laki sebapak.
8)        Anak laki-laki paman.
9)  Hakim. Wali hakim berlaku apabila wali tersebut diatas semuanya tidak ada, sedang berhalangan atau menyerahkan kewaliaanya kepada hakim.

5. Dua orang saksi, syaratnya laki-laki, beragama islam, balig (dewasa), berakal sehat, merdeka (tidak sedang ditahan), adil dan tidak sedang ihram haji atau umroh. Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi adalah tidak sah. Sabda Nabi Muhammad SAW: Dari      Aisyah ra., Rasulullah SAW bersabda: “ Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil”. ( HR. Ibnu Hiban ).

2.4 Pernikahan yang Terlarang
            Pernikahan terlarang adalah pernikahan yang diharamkan oleh Agama Islam. Adapun pernikahan yang terlarang adalah sebagai berikut:
a. Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah adalah  pernikahan  yang diniatkan dan diakadkan untuk sementara waktu saja ( hanya untuk bersenang-senang ), misalnya seminggu, sebulan, atau dua bulan.
b. Nikah Syigar
Nikah syigar adalah apabila seorang laki-laki mengawinkan anak perempuannya dengan tujuan agar seorang laki-laki lain menikahkan anak perempuannya kepada laki–laki  (pertama) tanpa mas kawin (pertukaran anak perempuan ).
c. Nikah Muhallil
Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki terhadap perempuan yang tidak ditalak ba’in, dengan maksud pernikahan tersebut membuka jalan bagi mantan suami (pertama) untuk nikah kembali dengan bekas istrinya tersebut setelah cerai dan habis masa idah.
d. Kawin dengan penzina
Seorang laki-laki yang baik-baik tidak diperbolehkan (haram) mengawini perempuan penzina. Wanita penzina hanya diperbolehkan menikah kecuali dengan laki-laki penzina, kecuali kalau perempuan itu  benar-benar bertobat. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. An Nur : 3.

2.5  Hikmah Pernikahan
  1. Pernikahan Dapat menciptakan Kasih Sayang dan Ketentraman
  2. Pernikahan Dapat Melahirkan Keturunan yang Baik
  3. Dengan Pernikahan, Agama dapat Terpelihara
  4. Pernikahan dapat Memelihara Ketinggian Martabat Seorang Wanita
  5. Pernikahan Dapat Menjauhkan Perzinahan



BAB V
PENUTUP

4.1  Kesimpulan
            Setelah penulis menguraikan di bab terdahulu, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
  1. Nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar sukarela demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi oleh Allah SWT.
  2. Pernikahan adalah ikatan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, ia merupakan pintu gerbang kehidupan berkeluarga yang mempunyai pengaruh terhadap keturunan dan kehidupan bermasyarakat.
  3. Agama  mengajarkan bahwa pernikahan adalah sesuatu yang suci, baik dan mulia.


4.2  Saran – Saran
            Bedasarkan kesimpulan dia tas, beberapa hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang muslim sebaiknya:
  1. Dengan jalan nikah menghindari dan menjauhkan perbuatan yang menjurus ke perzinahan.
  2. Dalam wujud perkawinan, kedua mempelai yang dapat membuat hati menjadi tentram. Baik suami yang menganggap istri yang paling cantik diantara wanita-wanita lain, begitu juga seorang istri yang menganggap suaminyalah laki-laki yang menarik hatinya. Masing–masing merasa tentram hatinya dalam membina rumah tangga.








No comments:

Post a Comment

makalah tentang gua sunyaragi

TUGAS PAI "GUA SUNYARAGI" Disusun Oleh :  .................................... .................................. ...