Friday, 28 October 2016

Luar Biasa Keajaiban Sedekah Bag. 1


www.lazisarrahman.org

Assalamu'alaikum ....
Apa kabar pembaca sekalian? semoga pembaca senantiasa dalam keadaan sehat wal afiat, amiin. Untuk tulisan kali ini saya ingin berbagi satu cerita nyata yang secara kebetulan dialami sendiri oleh penulis, ya.... kalo boleh dibilang keajaiban rezeki. Dimana pengalaman ini penulis alami beberapa tahun yang lalu dan kali ini saya memutuskan untuk berbagi cerita untuk pembaca sekalian.

Sebelumnya, sedikit saya ceritakan di sini bahwa saat itu saya dan suami sedang merintis usaha kecil-kecilan dan sedang membutuhkan modal usaha, karena usaha saya dan suami baru dimulai otomatis dong pendapatan kami pada waktu itu kecil dan kalo boleh dibilang masih sangat kecil.

Nah, ceritanya begini....
Pagi itu sebelum berangkat ke tempat usaha saya memutuskan untuk bersedekah dulu, ya ga banyak sih uang yang saya sedekahkan, kalo saya tidak salah ingat hanya 10 ribu rupiah. Setelah itu saya beraktifitas kembali seperti biasanya melayani konsumen yang datang ke tempat usaha dan sebagainya sampai menjelang sore hari.

Karena sudah janji dengan beberapa teman akan datang ke suatu acara, saya meminta suami untuk mengantarkan saya ke rumah teman saya tersebut. Di sana saya bertemu dengan teman-teman dan saya mengikuti acara tersebut sampai selesai. Berhubung sudah selesai maka saya berpamitan dengan teman-teman yang hadir dan ketika saya berpamitan dengan salah satu teman, tiba-tiba dia bersalaman sambil memberikan amplop dan berbisik "Di amplop ini ada uangnya, lumayan buat tambah-tambah usaha", katanya. Saya kaget dan bertanya "Ini uang apa dan untuk apa....?" , "Sudah bawa saja", lanjutnya. Dengan wajah dan perasaan yang masih terkaget-kaget dan terheran-heran hampir saja saya lupa tidak berterima kasih he...., tapi ngga ko sebelum pulang saya sempatkan untuk mengucapkan terima kasih pada teman saya itu sambil tidak lupa juga saya mengucapkan syukur alhamdulillah.

Sesampainya di rumah dengan hati yang masih tidak percaya, saya membuka amplop tadi sambil memberitahukan isi amplop tadi pada suami, saya tambah kaget dengan apa yang saya lihat di amplop itu ternyata uang sejumlah 1,8 juta rupiah, jumlah uang yang sangat besar bagi kami yang biasa hidup sederhana apalagi uang itu hanya pemberian semata.

Karena masih setengah ga percaya, saya coba telpon teman saya itu untuk menegaskan kembali untuk apa uang yang ia berikan tadi, pinjamankah buat usaha saya atau apa? Ternyata setelah ditelpon uang itu bukan pinjaman katanya, melainkan uang itu ia berikan murni sebagai pemberian untuk tambahan modal usaha kami tanpa harus mengembalikannya sepeserpun.

Subhanallah, Allahu akbar, saya terus menyebut nama Allah dan disitu saya menangis bahagia penuh syukur. Itulah rizki yang tidak pernah saya duga-duga sebelumnya, betul-betul sebuah keajaiban sedekah. Saya hanya bersedekah10 ribu tapi Allah menggantinya dengan beratus-ratus kali lipat.

Subhanallah, saya merasakan seolah Allah hendak membuktikan firmannya didalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 261 yang artinya :
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui."

Semoga kisah yang penulis hadirkan kali ini ada manfaatnya dan semakin menambah semangat dalam bersedekah khususnya bagi penulis serta menjadikan penulis senantiasa mensyukuri segala nikmat dan karunia yang telah Allah berikan, amiin.

Wassalamualaikum...

Tuesday, 4 October 2016

MAKALAH DAMPAK GLOBALISASI

MAKALAH 
DAMPAK GLOBALISASI





Kelompok    :  3
Ketua         :  Dian Islamiah
Anggota      :  -    Ade Lucky R
-      Agung Suherman
-      Ayuning Rahma H
-      Nyai Siti S
-      Rapli Nugraha
                                    Kelas IX F





SMP NEGERI 2 
Copyright 2016


C.  DAMPAK GLOBALISASI
  1. Dampak Positif Globalisasi

Dampak positif globalisasi antara lain sebagai berikut :
  • Kemajuan teknologi informasi yang telah berdampak sangat dramatis terhadap perekonomian.
  • Kebijakan yang dapat menopang perdagangan internasional adalah membuka pasar domestik terhadap penanaman modal asing.
  • Tekanan globalisasi akan mengikis sistem pemerintahan yang otoriter dan birokrasi yang berbelit-belit sehingga terbentuk pemerintahan yang demokratis, bersih dan berwibawa.
  • Untuk mengurangi pengangguran, salah satunya adalah dengan adanya lapangan pekerjaan dari perusahaan asing.
  • Dengan adanya perusahaan asing di Indonesia,, pemerintah mendapatkan pemasukan dana yang tidak sedikit jumlahnya, baik dari pajak maupun pembelian barang-barang, serta jasa.


2.      Dampak Negatif Globalisasi
a.      Bidang Politik dan Hankam
1)     Dalam RPJMN diterangkan mengenai kemungkinan timbulnya rongrongan terhadap ideologi pancasila, wawasan nusantara.
b.     Dalam bidang sosial budaya
1)     Gaya hidup yang bersifat individual danmementingkan kesenangan atau kemewahan dapat menghilangkan kepedulian terhadap sesama.
c.      Bidang Ekonomi
1)     Persaingan pasar bebas menyebabkan yang memiliki modal besar semakin kaya, sedangkan yang memiliki modal kecil semakin tersisih.
d.     Bidang Iptek
1)     Limbah industri yang mengganggu kelestarian lingkungan hidup.


D. SIKAP TERHADAP DAMPAK GLOBALISASI
1. Sikap Terhadap Dampak Positif Globalisasi
Tujuannya adalah untuk mendapat segi-segi positif dari globalisasi. Hal-hal yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut :
  • Pembangunan kualitas manusia Indonesia melalui pendidikan.
  • Pemberian keterampilan hidup agar mampu menciptakan kreativitas dan kemandirian.
  • Usaha menumbuhkan budaya dan sikap hidup global, seperti mandiri, kreatif, menghargai karya, optimis dan terbuka.
  • Usaha selalu menumbuhkan wawasan kebangsaan dan identitas nasional.
  • Usaha menciptakan pemerintahan yang transparan dan demokratis.


2. Sikap terhadap Dampak Negatif Globalisasi
Pengaruh dari luar yang bersifat negatif antara lain sebagai berikut :
  • Perilaku menyimpang yang melanggar moralitas, etika dan kepatutan.
  • Merebaknya penyakit sosial.
  • Pemakaian obat terlarang.
  • Kriminalitas internasional.
  • Pornografi dan dekadensi moral.

Manusia modern adalah manusia-manusia yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
  • Punya sikap terbuka terhadap perubahan-perubahan.
  • Mampu mengungkapkan opini terhadap masalah-masalah yang timbul di luar lingkungannya.
  • Orientasinya tidak ke masa lampau, melainkan ke masa sekarang dan yang akan datang.
  • Menganggap perencanaan dan organisasi merupakan cara menjalankan kehidupan.
  • Punya keyakinan bisa memengaruhi bukan dipengaruhi oleh lingkungan seklilingnya.

Selain itu, globalisasi juga membawa peluang bagi negara-negara, termasuk Indonesia. Peluang-peluang ini, kalau disikapi dengan baik, akan meningkatkan kesejahteraan. Beberapa peluang itu antara lain seperti diuraikan berikut :
  • Peluang pasar bebas : harga danmutu produk yang bersaing
  • Peluang ekspor
  • Modal pembangunan (capital inflow)
  • Membuka lapangan kerja
  • Mengurangi pinjaman dan menambah pendapatan negara


3. Tantangan Globalisasi
Selain memunculkan berbagai peluang, globalisasi juga melahirkan sejumlah tantangan. Beberapa tantangan tersebut antara lain sebagai berikut :
  • Pasar bebas yang timpang
  • Perusahaan multinasional mengancam pegusaha kecil
  • Perusahaan multinasional menekan kaum buruh
  • Pelarian modal (capital Outflow) dan pengangguran


4. Menyikapi peluang dan tantangan Globalisasi
Globalisasi tidak dapat dielakkan, tetapi globalisasi dapat dihadapi dengan strategi tertentu. Menurut Joseph E. Stiglizt, peraih Nobel bidang ekonomi tahun 2001, strategi menghadapi globalisasi adalah mengelola globalisasi. Upaya-upaya itu dipaparkan dalam uraian berikut :
Pertama, dari segi ekonomi. Upaya-upaya diplomasi Indonesia diarahkan pada usaha memanfaatkan peluang dan mengatasi tantangan yang timbul dari arus globalisasi untuk kepentingan pembangunan nasional.
Kedua, dari segi politik. Indonesia tetap perlu menjalankan politik luar negeri yang mengandalkan prinsip-prinsip kerja sama internasional, saling menghormati kedaulatan nasional dan menjunjung tinggi prinsip “tidak mencampuri urusan alam negeri suatu negara” (non-interference).
Ketiga, dalam konteks nasional. Politik luar negeri Indonesia harus tetap ditunjukkan untuk menjaga keutuhan wilayah nasional, persatuan bansa serta stabilitas nasional dalam menghadapi permasalahan di dalam negeri.
Keempat, dalam konteks bilateral. Indonesia berupaya untuk memantapkan dan meningkatkan hubungan bilateral dengan negara-negara sahabat.
Kelima, dalam konteks regional. Indonesia mendukung pemulihan perekonomian Asia Tenggara.
Keenam, dalam konteks global. Indonesia tetap menaruh harapan besar pada PBB.
Selain keenam hal tersebut, hal lain yang sangat penting dilakukan adalah tidak lagi mengandalkan pada keunggulan komparatif seperti jumlah penduduk yang besar, sumber daya alam yang melimpah dan lain-lain.

Monday, 3 October 2016

Makalah pernikahan

MAKALAH
“ PERNIKAHAN ”

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mandiri
Mata Kuliah            : Fiqh Muamalah
Dosen Pengampu    : ............................






DISUSUN OLEH :
...............................
NIM. ..............................



..................................................
.............................................................
TAHUN 2015



KATA PENGANTAR

Dengan mengucap syukur alhamdulillah kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunianya kepada penyusun, sehingga penyusun dapat menyelesaikan tugas membuat makalah tentang pernikahan ini.
Penyusun ucapkan terima kasih banyak kepada pihak-pihak yang telah banyak membantu penyusun dalam penyusunan makalah ini.
Penyusun mengharap segala saran dan kritik yang membangun dari para pembaca demi perbaikan di masa yang akan datang.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat baik bagi penyusun sendiri maupun bagi pembaca pada umumnya terima kasih.


Cirebon,      September 2016


Penyusun,




DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ......................................................................................            i
DAFTAR ISI .....................................................................................................           ii
BAB I      PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ............................................................................           
1.2  Tujuan ..........................................................................................           

BAB II    PEMBAHASAN
1.1  Arti Pernikahan ............................................................................           
1.2  Hukum Pernikahan ......................................................................           
1.3  Rukun Pernikahan .......................................................................           
1.4  Pernikahan yang Terlarang ..........................................................           
1.5  Hikmah Pernikahan .....................................................................           

BAB III   PENUTUP
1.1  Kesimpulan...................................................................................           
1.2  Saran-saran ..................................................................................           



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Kehidupan berkeluarga cerminan semua makhluk ciptaan Allah SWT, sehingga kelangsungan kehidupan di dunia akan terus menerus berkembang. Manusia adalah salah satu makhluk yang sangat sempurna di bandingkan dengan makhluk lainnya. Manusiapun di takdirkan untuk hidup berpasang - pasangan  satu dengan yang lainnya yakni yang berlainan jenis.
Dengan jalan nikah inilah yang paling baik untuk dapat melangsungkan keturunan. Nikah adalah fitrah yang berarti sifat asal dan pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa serta sehat jasmani dan rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlawanan jenis kelaminnya. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis, yang dapat mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, serta yang dapat bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga.

B.     Tujuan
Adapun tujuan dari makalah pernikahan ini adalah :
1. Untuk lebih memahami tentang pernikahan yang lebih mendalam
2.  Meningkatkan pengetahuan tentang hukum nikah menurut ajaran agama islam
3.  Mampu mengimplentasikan dalam kehidupan beragama dan berbangsa.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Arti Pernikahan
            Pernikahan berasal dari kata dasar nikah. Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Menurut istilah syarak, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan penghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi oleh Allah SWT.
Nikah adalah fitrah yang berarti sifat asal dan pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa serta sehat jasmani dan rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlawanan jenis kelaminnya. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis, yang dapat mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, serta yang dapat bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga.
Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan Nabi Muhammad SAW atau sunah Rasul. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda: Dari Anas bin Malik ra. Bahwasanya Nabi SAW memuji Allah dan menyanjungnya beliau bersabda: Akan tetapi aku sholat, tidur, berpuasa, makan dan menikahi wanita, barang siapa yang tidak suka perbuatanku maka dia bukan golonganku ( H.R. Al Bukhari dan Muslim ).

2.2  Hukum Pernikahan 
a. Hukum Asal Nikah adalah Mubah
     Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah mubah artinya boleh dikerjakan boleh ditinggalkan. Dikerjakan tidak ada pahalanya dan ditinggalkan tidak berdosa. Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makruh atau haram.
b. Nikah yang Hukumnya Sunnah
    Sebagian besar ulama berpendapat bahwa pada prinsipnya nikah itu sunnah. Alasannya yang mereka kemukakan bahwa perintah nikah dalam berbagai Al-Qur’an dan hadist yang hanya merupakan anjuran walaupun banyak kata-kata amar dalam ayat dan hadist tersebut. Akan tetapi bukanlah amar yang berarti wajib sebab tidak semua amar harus wajib, kadangkala menunjukkan sunnah bahkan suatu ketika hanya mubah. Adapun nikah hukumnya sunnah bagi orang yang sudah mampu memberi nafkah dan berkendak untuk nikah.
c.  Nikah yang Hukumnya Wajib.
    Nikah menjadi wajib menurut pendapat sebagian ulama dengan alasan bahwa diberbagai ayat dan hadits sebagaimana tersebut diatas disebutkan wajib. Terutama berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majah seperti dalam sabda Rasululullah SAW, “ barang siapa yang tidak mau melakukan sunnahku, maka tidaklah termasuk golonganku.”
Contohnya : jika kondisi seseorang sudah mampu memberi nafkah dan takut jatuh pada perbuatan zina, dalam situasi dan kondisi seperti itu  wajib nikah. Sebab zinah adalah perbuatan keji dan buruk yang dilarang
d.  Nikah yang Hukumnya Makruh
    Hukum nikah menjadi makruh apabila orang yang akan melakukan perkawinan telah mempunyai keinginan atau hasrat yang kuat, tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah tanggungaanya.
e.  Nikah yang Hukumnya Haram
   Nikah menjadi haram bagi seseorang yang mempunyai niat untuk menyakiti perempuan yang dinikahinya. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda:“Barangsiapa yang tidak mampu menikah hendaklah dia puasa karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang”. ( HR. Jamaah Ahli Hadits )
Firman Allah di dalam Al Qur’an  surat An Nisa ayat 3 yang artinya : “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi “ (Q.S. An Nisa:3)

2.3  Rukun Nikah
Rukun nikah adalah unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk melangsungkan sesuatu pernikahan.
Rukun nikah terdiri atas :
  1. Calon suami, syaratnya antara lain beragama islam, benar- benar pria, tidak karena terpaksa, bukan mahram ( perempuan calon istri ), tidak sedang ihram haji, atau umroh dan usia sekurang-kurangnya 19 tahun.
  2. Calon istri, syaratnya antara lain beragama islam, benar-benar perempuan, tidak karena terpaksa, halal bagi calon suami, tidak bersuami, tidak sedang ihram haji atau umroh dan usia sekurang-kurangnya 16 tahun.
  3. Sigat akad, yang terdiri atas ijab  dan kabul. Ijab dan kabul ini dilakukan oleh wali mempelai perempuan  dan kabul diucapkan oleh wali mempelai laki-laki.
  4. Wali mempelai perempuan, syaratnya laki-laki, beragam islam, balig (dewasa), berakal sehat, merdeka ( tidak sedang ditahan ), adil dan tidak sedang ihram haji atau umroh. Wali inilah yang menikahkan mempelai perempuan atau mengizinkan pernikahannya.

1)        Bapak kandung, bapak tiri tidak sah menjadi wali.
2)        Kakek, yaitu bapak dari bapak mempelai perempuan.
3)        Saudara laki-laki kandung.
4)        Saudara laki-laki sebapak.
5)        Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
6)        Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
7)        Paman yaitu saudara laki-laki sebapak.
8)        Anak laki-laki paman.
9)  Hakim. Wali hakim berlaku apabila wali tersebut diatas semuanya tidak ada, sedang berhalangan atau menyerahkan kewaliaanya kepada hakim.

5. Dua orang saksi, syaratnya laki-laki, beragama islam, balig (dewasa), berakal sehat, merdeka (tidak sedang ditahan), adil dan tidak sedang ihram haji atau umroh. Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi adalah tidak sah. Sabda Nabi Muhammad SAW: Dari      Aisyah ra., Rasulullah SAW bersabda: “ Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil”. ( HR. Ibnu Hiban ).

2.4 Pernikahan yang Terlarang
            Pernikahan terlarang adalah pernikahan yang diharamkan oleh Agama Islam. Adapun pernikahan yang terlarang adalah sebagai berikut:
a. Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah adalah  pernikahan  yang diniatkan dan diakadkan untuk sementara waktu saja ( hanya untuk bersenang-senang ), misalnya seminggu, sebulan, atau dua bulan.
b. Nikah Syigar
Nikah syigar adalah apabila seorang laki-laki mengawinkan anak perempuannya dengan tujuan agar seorang laki-laki lain menikahkan anak perempuannya kepada laki–laki  (pertama) tanpa mas kawin (pertukaran anak perempuan ).
c. Nikah Muhallil
Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki terhadap perempuan yang tidak ditalak ba’in, dengan maksud pernikahan tersebut membuka jalan bagi mantan suami (pertama) untuk nikah kembali dengan bekas istrinya tersebut setelah cerai dan habis masa idah.
d. Kawin dengan penzina
Seorang laki-laki yang baik-baik tidak diperbolehkan (haram) mengawini perempuan penzina. Wanita penzina hanya diperbolehkan menikah kecuali dengan laki-laki penzina, kecuali kalau perempuan itu  benar-benar bertobat. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. An Nur : 3.

2.5  Hikmah Pernikahan
  1. Pernikahan Dapat menciptakan Kasih Sayang dan Ketentraman
  2. Pernikahan Dapat Melahirkan Keturunan yang Baik
  3. Dengan Pernikahan, Agama dapat Terpelihara
  4. Pernikahan dapat Memelihara Ketinggian Martabat Seorang Wanita
  5. Pernikahan Dapat Menjauhkan Perzinahan



BAB V
PENUTUP

4.1  Kesimpulan
            Setelah penulis menguraikan di bab terdahulu, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
  1. Nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar sukarela demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi oleh Allah SWT.
  2. Pernikahan adalah ikatan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, ia merupakan pintu gerbang kehidupan berkeluarga yang mempunyai pengaruh terhadap keturunan dan kehidupan bermasyarakat.
  3. Agama  mengajarkan bahwa pernikahan adalah sesuatu yang suci, baik dan mulia.


4.2  Saran – Saran
            Bedasarkan kesimpulan dia tas, beberapa hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang muslim sebaiknya:
  1. Dengan jalan nikah menghindari dan menjauhkan perbuatan yang menjurus ke perzinahan.
  2. Dalam wujud perkawinan, kedua mempelai yang dapat membuat hati menjadi tentram. Baik suami yang menganggap istri yang paling cantik diantara wanita-wanita lain, begitu juga seorang istri yang menganggap suaminyalah laki-laki yang menarik hatinya. Masing–masing merasa tentram hatinya dalam membina rumah tangga.








makalah tentang gua sunyaragi

TUGAS PAI "GUA SUNYARAGI" Disusun Oleh :  .................................... .................................. ...