MAKALAH
“ PERNIKAHAN ”
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mandiri
Mata Kuliah : Fiqh Muamalah
Dosen Pengampu : ............................
DISUSUN OLEH :
...............................
NIM. ..............................
..................................................
.............................................................
TAHUN 2015
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap
syukur alhamdulillah kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan
karunianya kepada penyusun, sehingga penyusun dapat menyelesaikan tugas
membuat makalah tentang pernikahan ini.
Penyusun ucapkan
terima kasih banyak kepada pihak-pihak yang telah banyak membantu penyusun
dalam penyusunan makalah ini.
Penyusun mengharap segala saran dan
kritik yang membangun dari para pembaca demi perbaikan di masa yang akan
datang.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat
baik bagi penyusun sendiri maupun bagi pembaca pada umumnya terima kasih.
Cirebon, September 2016
Penyusun,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...................................................................................... i
DAFTAR ISI ..................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ............................................................................
1.2 Tujuan ..........................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
1.1 Arti Pernikahan ............................................................................
1.2 Hukum Pernikahan ......................................................................
1.3 Rukun Pernikahan .......................................................................
1.4 Pernikahan yang Terlarang ..........................................................
1.5 Hikmah Pernikahan .....................................................................
BAB III PENUTUP
1.1 Kesimpulan...................................................................................
1.2 Saran-saran ..................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kehidupan
berkeluarga cerminan semua makhluk ciptaan Allah SWT, sehingga kelangsungan
kehidupan di dunia akan terus menerus berkembang. Manusia adalah salah satu
makhluk yang sangat sempurna di bandingkan dengan makhluk lainnya. Manusiapun
di takdirkan untuk hidup berpasang - pasangan satu dengan yang
lainnya yakni yang berlainan jenis.
Dengan jalan nikah inilah yang paling baik
untuk dapat melangsungkan keturunan. Nikah adalah fitrah yang berarti sifat
asal dan pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah
dewasa serta sehat jasmani dan rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang
berlawanan jenis kelaminnya. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan
biologis, yang dapat mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi,
serta yang dapat bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian dan
kesejahteraan dalam hidup berumah tangga.
B.
Tujuan
Adapun tujuan dari makalah pernikahan ini
adalah :
1. Untuk lebih memahami tentang pernikahan yang
lebih mendalam
2. Meningkatkan pengetahuan tentang hukum nikah
menurut ajaran agama islam
3. Mampu mengimplentasikan dalam kehidupan beragama
dan berbangsa.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Arti
Pernikahan
Pernikahan berasal dari kata dasar nikah. Kata nikah
memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah
berarti berkumpul atau bersatu. Menurut istilah syarak, nikah itu berarti melakukan
suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan
seorang perempuan yang bertujuan penghalalkan hubungan kelamin antara keduanya
dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi oleh
Allah SWT.
Nikah adalah fitrah yang berarti sifat asal dan
pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa
serta sehat jasmani dan rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlawanan
jenis kelaminnya. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis, yang
dapat mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, serta yang
dapat bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan
dalam hidup berumah tangga.
Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan
Nabi Muhammad SAW atau sunah Rasul. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda: Dari
Anas bin Malik ra. Bahwasanya Nabi SAW memuji Allah dan menyanjungnya beliau
bersabda: Akan tetapi aku sholat, tidur, berpuasa, makan dan menikahi wanita,
barang siapa yang tidak suka perbuatanku maka dia bukan golonganku ( H.R. Al
Bukhari dan Muslim ).
2.2 Hukum
Pernikahan
a. Hukum Asal Nikah adalah Mubah
Menurut
sebagian besar ulama, hukum asal nikah mubah artinya boleh dikerjakan boleh
ditinggalkan. Dikerjakan tidak ada pahalanya dan ditinggalkan tidak berdosa.
Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan
pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makruh atau haram.
b. Nikah yang Hukumnya Sunnah
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa pada prinsipnya nikah itu sunnah.
Alasannya yang
mereka kemukakan bahwa perintah nikah dalam berbagai Al-Qur’an dan hadist yang hanya
merupakan anjuran walaupun banyak kata-kata amar dalam ayat dan hadist
tersebut. Akan tetapi bukanlah amar yang berarti wajib sebab tidak semua amar
harus wajib, kadangkala menunjukkan sunnah bahkan suatu ketika hanya mubah.
Adapun nikah hukumnya sunnah bagi orang yang sudah mampu memberi nafkah dan
berkendak untuk nikah.
c. Nikah yang
Hukumnya Wajib.
Nikah menjadi
wajib menurut pendapat sebagian ulama dengan alasan bahwa diberbagai ayat dan
hadits sebagaimana tersebut diatas disebutkan wajib. Terutama berdasarkan
hadits riwayat Ibnu Majah seperti dalam sabda Rasululullah SAW, “
barang siapa yang tidak mau melakukan sunnahku, maka tidaklah termasuk
golonganku.”
Contohnya :
jika kondisi seseorang sudah mampu memberi nafkah dan takut jatuh pada
perbuatan zina, dalam situasi dan kondisi seperti itu wajib nikah.
Sebab zinah adalah perbuatan keji dan buruk yang dilarang
d. Nikah yang
Hukumnya Makruh
Hukum nikah
menjadi makruh apabila orang yang akan melakukan perkawinan telah mempunyai
keinginan atau hasrat yang kuat, tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberi
nafkah tanggungaanya.
e. Nikah yang
Hukumnya Haram
Nikah menjadi
haram bagi seseorang yang mempunyai niat untuk menyakiti perempuan yang
dinikahinya. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda:“Barangsiapa yang
tidak mampu menikah hendaklah dia puasa karena dengan puasa hawa nafsunya
terhadap perempuan akan berkurang”. ( HR. Jamaah Ahli Hadits )
Firman Allah di
dalam Al Qur’an surat An Nisa ayat 3 yang artinya : “Maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi “ (Q.S. An Nisa:3)
2.3 Rukun
Nikah
Rukun
nikah adalah unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk melangsungkan sesuatu
pernikahan.
Rukun nikah terdiri
atas :
- Calon suami, syaratnya antara lain beragama islam, benar- benar pria,
tidak karena terpaksa, bukan mahram ( perempuan calon istri ), tidak sedang
ihram haji, atau umroh dan usia sekurang-kurangnya 19 tahun.
- Calon istri, syaratnya antara lain beragama islam, benar-benar
perempuan, tidak karena terpaksa, halal bagi calon suami, tidak bersuami, tidak
sedang ihram haji atau umroh dan usia sekurang-kurangnya 16 tahun.
- Sigat akad, yang terdiri atas ijab dan kabul. Ijab dan kabul
ini dilakukan oleh wali mempelai perempuan dan kabul diucapkan oleh
wali mempelai laki-laki.
- Wali mempelai perempuan, syaratnya laki-laki, beragam islam, balig
(dewasa), berakal sehat, merdeka ( tidak sedang ditahan ), adil dan tidak
sedang ihram haji atau umroh. Wali inilah yang menikahkan mempelai perempuan
atau mengizinkan pernikahannya.
1)
Bapak kandung, bapak tiri tidak sah menjadi wali.
2)
Kakek, yaitu bapak dari bapak mempelai perempuan.
3)
Saudara laki-laki kandung.
4)
Saudara laki-laki sebapak.
5)
Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
6)
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
7)
Paman yaitu saudara laki-laki sebapak.
8)
Anak laki-laki paman.
9) Hakim. Wali hakim berlaku apabila wali tersebut diatas semuanya tidak
ada, sedang berhalangan atau menyerahkan kewaliaanya kepada hakim.
5. Dua orang saksi, syaratnya laki-laki, beragama
islam, balig (dewasa), berakal sehat, merdeka (tidak sedang ditahan), adil dan
tidak sedang ihram haji atau umroh. Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi
adalah tidak sah. Sabda Nabi Muhammad SAW: Dari Aisyah
ra., Rasulullah SAW bersabda: “ Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua
orang saksi yang adil”. ( HR. Ibnu Hiban ).
2.4 Pernikahan yang
Terlarang
Pernikahan
terlarang adalah pernikahan yang diharamkan oleh Agama Islam. Adapun pernikahan
yang terlarang adalah sebagai berikut:
a. Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah adalah pernikahan yang
diniatkan dan diakadkan untuk sementara waktu saja ( hanya untuk
bersenang-senang ), misalnya seminggu, sebulan, atau dua bulan.
b. Nikah Syigar
Nikah syigar adalah apabila seorang laki-laki
mengawinkan anak perempuannya dengan tujuan agar seorang laki-laki lain
menikahkan anak perempuannya kepada laki–laki (pertama) tanpa mas kawin (pertukaran
anak perempuan ).
c. Nikah Muhallil
Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan
seorang laki-laki terhadap perempuan yang tidak ditalak ba’in, dengan maksud
pernikahan tersebut membuka jalan bagi mantan suami (pertama) untuk nikah
kembali dengan bekas istrinya tersebut setelah cerai dan habis masa idah.
d. Kawin dengan penzina
Seorang laki-laki yang baik-baik tidak
diperbolehkan (haram) mengawini perempuan penzina. Wanita penzina hanya diperbolehkan
menikah kecuali dengan laki-laki penzina, kecuali kalau perempuan itu benar-benar
bertobat. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. An Nur : 3.
2.5
Hikmah
Pernikahan
- Pernikahan Dapat menciptakan Kasih Sayang dan
Ketentraman
- Pernikahan Dapat Melahirkan Keturunan yang Baik
- Dengan Pernikahan, Agama dapat Terpelihara
- Pernikahan dapat Memelihara Ketinggian Martabat
Seorang Wanita
- Pernikahan Dapat Menjauhkan Perzinahan
BAB V
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Setelah penulis menguraikan di bab terdahulu, dapat diambil
kesimpulan sebagai berikut:
- Nikah itu berarti
melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang
laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk menghalalkan hubungan
kelamin antara keduanya dengan dasar sukarela demi terwujudnya keluarga bahagia
yang diridhoi oleh Allah SWT.
- Pernikahan adalah
ikatan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, ia merupakan
pintu gerbang kehidupan berkeluarga yang mempunyai pengaruh terhadap keturunan
dan kehidupan bermasyarakat.
- Agama mengajarkan
bahwa pernikahan adalah sesuatu yang suci, baik dan mulia.
4.2 Saran – Saran
Bedasarkan
kesimpulan dia tas, beberapa hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang muslim
sebaiknya:
- Dengan jalan nikah
menghindari dan menjauhkan perbuatan yang menjurus ke perzinahan.
- Dalam wujud perkawinan, kedua mempelai yang
dapat membuat hati menjadi tentram. Baik suami yang menganggap istri yang
paling cantik diantara wanita-wanita lain, begitu juga seorang istri yang
menganggap suaminyalah laki-laki yang menarik hatinya. Masing–masing merasa
tentram hatinya dalam membina rumah tangga.